Anggota Satres Narkoba Polres Wakatobi Ditangkap, Karena Diduga Jadi Pengedar Sabu

oleh
oleh
Anggota Satres Narkoba Polres Wakatobi Ditangkap, Karena Diduga Jadi Pengedar Sabu
Ketujuh Tersangka terduga Pelaku Pengedar Sabu

Kendari, Britakita.net

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dimana salah satu pelaku merupakan Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wakatobi.

Ketujuh pelaku yaitu Seorang anggota Polri Aipda Akbar (31) dan Enam rekannya Asriani (31), Zahrudin (34), Herman (42), Rusdam (36), Tahir (54) dan Randi (27). Ketujuh sindikat jaringan narkoba terdapat 1 pelaku anggota Pori dari Kesatuan Polres Wakatobi berpangkat AIPDA. Polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 30 saset kecil siap edar, dengan total berat 12,95 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman mengatakan dari hasil penyelidikan pada Rabu, (2/2/22), Tim berhasil menangkap tersangka berinisial Aipda Akbar dan Asriani yang berada di Hotel Athaya.

BACA JUGA :  Dugaan Penyerobotan Lahan Brimob Polda Sultra, Oknum Kades di Konsel Jadi Tersangka 

“Betul, sebagai pengedar, penangkapan itu satunya adalah oknum anggota Polri yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Wakatobi dengan Jabatan PS Kanit Satres Narkoba, dengan Barang bukti 2 saset Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kombes. Pol Muh.Eka Fathurrahman, Jumat, (4/2/22).

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, ditemukan 29 saset sabu di dalam KM Bunda Maria (Kapal Motor) di Pelabuhan Wanci Kota Kendari, milik oknum polisi yang di antarkan oleh Zahrudin, rencana barang bukti tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan.

BACA JUGA :  Diduga Paksa Murid Makan Sampah Sebagai Hukuman, Oknum Guru di Buton Dilapor Polisi

“Hasil pengembangan berikutnya, di TKP 3 ditangkap lagi 2 orang yaitu Herman dan Rusdam dengan barang bukti sebanyak 1 saset yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0.46 gram. Kemudian, hasil pengembangan ditangkap lagi Tahir dan Randi (keduanya Recidivis kasus Narkoba),” lanjutnya.

Saat ini ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, dan terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minila 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Adh
Editor: Upi