AMIN Sultra Adukan Dinas Kelautan dan Perikanan Kendari di Kejaksaan

oleh
oleh
AMIN Sultra Adukan Dinas Kelautan dan Perikanan Kendari di Kejaksaan

Kendari, Britakita.net

Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra menyoroti Pengadaan Mesin Kapal dan Pengadaan Kapal Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kota Kendari tahun 2023 dan 2024. Pasalnya pengadaan Mesin Kapal dan Pengadaan Kapal tersebut diduga Fiktif yang menimbulkan kerugian Negara dan tentunya merugikan masyarakat Nelayan di Kota Kendari.

Atas Dugaan Tersebut Direktur AMIN, Muh. Adriansyah Husen memasukkan leporan secara resmi dugaan pengadaan Fiktif tersebut oleh Dinas Perikanan dan Kelautan ditahun 2023 dan 2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas dugaan tindak pinda Korupsi.

BACA JUGA :  Lagu Kemenangan Siska-Sudirman di Pilwali Iringi Kedatangan Walikota Kendari

“Sudah kami laporkan Tanggal (8/10/2025) lalu di SPKT Kejari Kendari, dimana dalam laporan tersebut kami serahkan hasil investigasi kami. Yang kami pastikan akan membantu pihak Kejari membongkar dugaan pengadaan Fiktif itu,” tegasnya.

Lanjut Muh. Adriansyah dirinya dalam hasil Investigasi Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) diduga terdapat kongkalikong antara pihak Dinas Kelautan dan Perikanan dengan penerima bantuan. Tak hanya itu juga diduga terdapat kesepakatan jahat anatara pihak Dinas dengan pihak rekanan yang memenangkan tender pengadaan Mesin dan Kapal ditahun 2023 dan 2024.

BACA JUGA :  Dugaan Keterlibatan Syabandar Molawe di Kasus PT Antam Konut, Kajati: Sudah Ada Bahan

“Kami berharap pihak Kejaksaan langsung merespon dengan cepar laporan kami ini. Kami siap mengawal dan menunjukkan dugaan pelanggaran yang dilakukan sehingga terjadi tindak pidana korupsi juga merugikan masyarakat,” katanya.

“Dan ini akan kami kawal terus, sampai pihak Kejari Kendari menemukan titik terang perbuatan nakal Oknum-oknum yang diduga mempergunakan jabatannya untuk melakukan Tindakan melawan hukum” tutupnya.