10 Pedagang Menolak Digusur, Pemkab Bombana: Saya Panggilkan SatPol PP

oleh
oleh
10 Pedagang Menolak Digusur, Pemkab Bombana: Saya Panggilkan SatPol PP

Bombana, Britakita.net

Penggusuran 62 Pedagang Eks Pasar Lama Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana yang dilakukan Kamis (23/7/21) mendapatkan penolakan dari 10 pedagang. Dimana pedagang yang melakukan penolakan tidak menerima karena dalam proses ganti rugi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dinilai tidak transparan.

Salah satu pedagang yang melakukan penolakan adalah Darwis Bafadal menjelaskan ada 10 pedagang yang menolak digusur oleh Pemkab. Karena para pedagang yang menolak ganti rugi lahan yang ditawarkan Pemkab Bombana tidak sesuai dan terkesan tebang pilih atau tidak adil.

“Ada tim independen yang dibentuk Pemkab untuk menilai ganti rugi lahan dan bangunan para pedagang. Namun tim itu seakan kerja tidak mau repor karena untuk menentukan harga mereka cuma lewat saja didepan lapak kami dan foto-foto terus mereka jalan tanpa bertemu dengan kami,” katanya.

Lanjut Darwis  mencontohkan bahwa ada beberapa bangunan yang tidak layak bahkan sudah roboh sebelum ada penggusuran tapi mendapat ganti rugi yang besar hingga Rp 20 juta lebih sementara bangunan tidak di tinggali lagi.

BACA JUGA :  Sekda Bombana Apresiasi Dishub dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

“Ini tidak adil kenapa kami yang miliki bangunan utuh bahkan di gunakan sebagai tempat usaha nilai ganti ruginya hanya di bawa 10 juta saja yang nyata nyata ada di pinggir jalan poros ,sementara bangunan yang tidak di pake lagi justru mendapat ganti rugi begitu besar, sedangkan ada yang lain yang masih ada bangunan berdiri tapi dihargai lebih rendah dari itu, nah kalau seperti itu dimana letak adilnya,” Kata Darwin.

Sementara itu, Abdul Rauf salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bombana saat ditemui di lokasi penggusuran mengatakan, selaku anggota DPRD ia memastikan akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi para pedagang pasar agar dalam proses penggusuran dapat mendapat keadilan.

BACA JUGA :  Kaji LKPJ dan LKPD Pemda, DPRD Bombana Bentuk Pansus

Ia menyebut telah mendapat banyak keluhan terkait besaran nilai ganti rugi yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.

“Mereka sebenarnya tidak menolak digusur bangunannya hanya saja mereka belum sepakat dengan nilai ganti kerugiannya,” jelas Politisi Partai Amanat Nasional itu.

Menanggapi keluhan pedagan pasar lama kasipute ,Asisten satu Pemkab Bombana, Abdul Rahman mengatakan bahwa Pemda Bombana beserta tim telah menyepakati bahwa hari ini lakukan eksekusi ,terkait yang 10 orang yang menolak pihak Pemda telah melakukan segala upaya untuk segera tinggalkan tempat ini sebelum di lakukan  penggusuran hari ini.

“Kami kasih waktu 1×24 jam kalau masih saja tidak meninggalkan lokasi penggusuran kami akan libatkan Satpol PP untuk menertibkan serta menyita barang barang- barang dagangannya,” tegasnya.

Laporan: Fendi

Editor: Komar