Kolaka, Britakita.net
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mencatat sejarah penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Pada Selasa, 23 Desember 2025, Majelis Hakim membacakan putusan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengangkutan dan penjualan ore nikel yang berasal dari lahan Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Perkara ini menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar bersama sejumlah pelaku usaha pertambangan, yang diduga terlibat dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan ore nikel pada tahun 2023.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa ore nikel yang diangkut dan diperjualbelikan tersebut berasal dari lahan Eks IUP PT PCM yang izinnya telah dicabut dan secara hukum telah menjadi aset yang dikuasai oleh negara.
Namun demikian, aktivitas pengapalan tetap dilakukan dengan menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), sementara proses pemuatan dan pengiriman ore nikel berlangsung melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Majelis Hakim menilai praktik tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Hakim sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua terdakwa utama. Terdakwa HH, selaku Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.
Sementara itu, HP selaku Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR) juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa HH menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa HP menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Yusran, S.H., M.H. bersama tim menuntut pidana penjara selama 7 tahun terhadap HH dan 6 tahun terhadap HP. L
“Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap menegaskan adanya perbuatan korupsi dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, proses persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Januari 2026 dengan agenda replik dan pembacaan tuntutan pidana.
“Alhamdulillah perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena merupakan perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat perbuatan penambangan dan pengangkutan serta penjualan ore nikel pada lahan bekas IUP yang telah dicabut,” pungkasnya.





