Terdakwa Disebut Alami Gangguan Jiwa, Sidang Korupsi Bagian Umum Setda Kendari Hampir Ricuh

oleh
oleh
Terdakwa Disebut Alami Gangguan Jiwa, Sidang Korupsi Bagian Umum Setda Kendari Hampir Ricuh

Kendari, Britakita.net

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020 kembali dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari. Sidang kali ini yang dilaksanakan Senin (14/7/2025) sempat tegang saat Terdakwa Nahwa Umar menyebut Terdakwa Ningsih memiliki ganguan Kejiwaan yang membuat Terdakwa Ningsih Meradang.

Pantauan Media ini Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi yaitu para terdakwa yaitu Sekda Kendari Nahwa Umar, Bendara Pengeluaran Ningsih dan Pembantu Bendahara Muchlis. Dimana Terdakwa Ningsih dan Muchlis terlebih dahulu duduk dikursi pesakitan menerima pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.

Dalam kesaksian Ningsih dirinya mengaku melalukan pembayaran sesuai telah prosedur dan Tupoksinya. Dirinya juga mengaku didepan hakim bahwa dirinya sempat mau mengundurkan diri menjadi Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari Tahun 2020 karena banyaknya tekanan-tekanan dari para pimpinan.

“ Terlalu banyak tekanan makanya saya sempat mau mengundurkan diri, mulai dari perlakuan kasar dan tindakan intimitaf lainnya. Tapi saya tidak izinkan untuk mengundurkan diri,” katanya Terdakwa sambil meneteskan air mata.

BACA JUGA :  Usai Hibur Lautan Manusia Dengan Suara Halusnya, Dyrga Dadali Dikabarkan Menetap di Kota Lulo

Dalam kesaksiannya Ningsi juga mengatakan selalu mengantarkan uang tunai ke Terdakwa Nahwa Umar saat menjabat Sekda Kota Kendari dengan angka yang variatif. Uang tersebut diantarkan dibeberapa tempat yaitu dirumahnya, diruangannya dan disalah satu hotel di Kendari.

“Saya beberapa kali diperintah untuk mengantarkan uang cash ke Bu Sekda, Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Itu sering saya diperintahkan dan kalau saya diperintahkan pakai bahasa daerah saat bu Sekda Minta uang,” katanya.

Sempat beberapa kali menolak permintaan Sekda saat meminta uang namun kata Ningsih dalam persidangan mengatakan selalu ada bahasa dari Terdakwan Nahwa Umar yang membuatnya Ningsih merasa terintimidasi. Yang mau tidak mau dirinya harus memenuhi permintaan dari atasnnya yaitu permintaan uang secara cash.

“Pernah saya diamkan permintaan Bu Sekda, tapi ada bahasanya ibu Nahwa begini Bu Ning  kita harus selalu menjaga hubungan baik dengan orang. Dan bahasa itu membuat saya tertekan dan mau tidak mau saya kabulkan permintaannya,” katanya.

BACA JUGA :  Polda Sultra Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan PT TBS di Kabaena

Lanjut Terdakwa Ningsih juga sempat mengeluh ke teman-teman karena adanya perintah-perintah pimpinan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman. Dan curhatan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa Muchlis yang duduk bersampingan saat diperiksa oleh JPU dan Majelis Hakim.

Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, SH, MH kemudian memberikan kesempatan terdakwa Nahwa Umar untuk bertanya ke Ningsih yang sedang bersaksi dan beberapa pertanyaanpun dilayangkan ke Terdakwa Ningsih. Dan salah satu pernyataan Nahwa Umar membuat Ningsih meradang karena Nahwa Umar menyebut bahwa Ningsih saat ini sedang mengalami gangguan kejiwaan.

“ Informasi dari Klinik Lapas bahwa Ningsih ini sedang mengalami gangguan jiwa,” kata Nahwa Umar ke Majelis Hakim dan sontak hal tersebut memancing keributan terhadap kedua terdakwa yang membuat hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, SH, MH harus memukul Palu Sidang berkali-kali dan menegur para terdakwa yang sedang bersiteru.