Terbukti Memenuhi Unsur, Dugaan Pelanggaran Umar Arsal, Ditingkatkan Ke Penyidikan

waktu baca 1 menit
Senin, 4 Feb 2019 15:31 0 345 redaksi

Bau-bau, Britakita.id

Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dapil Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai Demokrat, Umar Arsal diperiksa Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Baubau, Senin (4/1/2019).

Pemeriksaan terhadap Umar Arsal yang juga berstatus Anggota DPR RI itu, dikarenakan Bawaslu Kota Baubau menemukan adanya dugaan pelanggaran pada saat Sunatan Masal yang digelar Rumah Aspirasi Umar Arsal di kediaman Caleg Demokrat Hartati Ude di Kota Baubau pada 28 Desember 2018 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Baubau, Frida Vivi Oktavia mengatakan dalam acara sunatan masal Bawaslu menemukan adanya pembagian bahan kampanye Umar Arsal dan Hartati Ude.

“Dari hasil pengawasan, kegiatan tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU, Bawaslu,” ujar Frida Vivi Oktavia, Senin (4/1/2019) via seluler.

Lanjut, Frida menjelaskan dari hasil kajian Bawaslu dan sentra Gakkumdu bersepakat untuk menaikan status temuan ini ke penyidikan.

“Bawaslu Kota Baubau memproses sebagai temuan pelanggaran Administraftif Pemilu dan Pidana Pemilu. Dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, telah dinyatakan bersalah melanggar PKPU 23/2018 pasal 29, Pasal 523 jo 280 ayat (1) huruf h,” jelasnya.

Berkas dugaan pelanggaran, kata Frida telah dilimpahkan ke penyidik kepolisian pada tanggal 23 januari 2019. “Hari ini Umar Arsal diperiksa oleh penyidik kepolisian,” tutupnya. (rif/bk)

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!