ST Kapolri, Tak Proses Hukum Peserta Pemilu, Polda Sultra: Sesuai UU Ditunda

oleh
oleh
ST Kapolri, Tak Proses Hukum Peserta Pemilu, Polda Sultra: Sesuai UU Ditunda

Kendari, Britakita.net

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengelurkan Surat Telegram (ST) Nomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda se Indonesia. Dimana dalam ST tersebut Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP)  yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan Netralitas.

ST Kapolri tersebutpun dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan yanng menjelaskan bahwa dalam  ST pada huruf C pion Empat menyabutkan bahwa proses lidik atau sidik yang diduga melakukan tindak pidana (TP) agar ditunda.

BACA JUGA :  Aksi Cegah Demam Berdarah, FPRB Sultra Lakukan Fogging di Dua Sekolah

“Dan tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu peserta pemilu atau pemilihan sanksi tahapan selesai atau pengucapan sumpah janji,” katanya saat membacakan ST Kapolri.

Lanjut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, untuk peserta Pemilu di Sultra yang sedang menjalani proses hukum akan ditangguhkan sampai pesta demokrasi 2024 selesai digelar.

BACA JUGA :  Polda Sultra dan ESDM Cek BBM di Depot BBM Kendari untuk Pastikan Kualitas Terjaga

“Sesuai dengan aturan undang-undang saja. Kalau aturan undang-undang dibuat begitu pada saat dia mencalon bukan bararti bahwa dia akan lepas dari tindak pidana, tertapi selama dia sedang melaksanakan itu dia ditangguhkan,” jelasnya.

“Dan selama tahapan Pemilu tidak akan di proses, setelah penetapan Pemilu nah itu baru akan di proses,” sambungnya.