Seorang Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri 

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Sep 2022 21:15 0 296 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Mirisnya, pelaku yang berinisial HB (48) ini tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya.

Aksi bejat ayah kandung tersebut baru terkuak, saat korban membongkar kejahatan seksual yang diduga dilakukan ayahnya kepada ibu korban.

“Telah 5 kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya bernama NR (10) yaitu ketika anaknya masih kelas 4 SD sampai kelas 5 SD,” ungkap Kapolsek Kemaraya, IPTU Marvi Oksiriana Cakti, Kamis, 8 September 2022.

Marvi menceritakan kronologinya, saat itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu sedang baring di ranjang, kemudian mendekati dan ikut baring di dekat anaknya.

“Setelah itu memegang tangan anaknya kemudian membujuk anaknya untuk berhungan badan selayaknya suami istri, setelah itu tersangka melepas pakaian anaknya hingga telanjang,” ucapnya.

Dihadapan polisi, tersangka sudah 5 kali melakukan perbuatan disaat istri pelaku tidak berada dirumah.

“Ibu Korban melaporkan kejadian tersebut di SPK Polsek Kemaraya. Personel Polsek Kemaraya langsung mencari tersangka di kediamannya,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HB dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” singkatnya.

Laporan: Adh

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!