Kendari, Britakita.id
Entah apa yang membuat pengusaha yang menampung kontener di jalan Madusila, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sangat percaya diri. Pasalnya penampungan yang berada tepat di kantor DPRD Kota Kendari telah melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja ( Pol-PP) Kota Kendari, Amir Hasan. Bahkan lokasi penampungan tersebut telah berdiri beberapa bangunan dengan rangka baja, yang dipastikan tidak memiliki izin dan melanggar sepadan jalan.
” Bangunan ini tidak ada izinnya dan melanggar sepadan jalan. Tak hanya itu dia juga berdiri diatas kawasan hijau, jadi ini akan kami bongkar,” tegasnya.
Kasat Pol PP, juga menjelaskan bahwa kunjungannya Rabu (3/7/19) adalah peninjauan lokasi yang diduga disalah gunakan. Dan akan dilanjutkan pembongkaran Kamis (4/7/19), karena telah dapat dipastikan telah melanggar aturan.
” Kami akan bongkar, ini sudah menjadi konsekkuensi setiap siapa yang melanggar aturan yang ada,” katanya.
Selain itu Ia menjelaskan, Pemkot Kendari tidak melarang masyarakat untuk berinvestasi, tapi harus mengikuti aturan atau mekanisme yang ada.
“Silahkan membangun, tetapi jangan melanggar aturan, jika melanggar siapa pun pemiliknya, pasti kami akan ratakan dengan tanah,” tegasnya.
Pemda Kota Kendari memberikan kebijaksanaan jika membangun dalam kawasan hutan hjiau, namun tidak boleh menghilangkan estetika laut, seperti rumah makan kampung empang.
“Tidak boleh membangun secara permanen, dan menghilangkan estetika lautnya,” tutupnya
Laporan: Adam






