Kendari, Britakita.net
Dua Pelaku penganiayaan yang viral dimedia sosial, di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Polresta Kendari, pada Jumat (22/4/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku inisial IRM (16) dan ZAM (17) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup
Diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara Bersama-sama terhadap orang.
“Saat ini kedua pelaku penganiayaan sudah di ke Polresta Kendari untuk di lakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Sementara, korban merupakan seorang siswi SMP berinisial AR (16) ia menjadi korban penganiayaan secara sadis hingga pingsan.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman penjara 5,6 tahun.
Tidak ada komentar