Kendari, Britakita.net
PT Tunggala Prima Teknik (TPT) memberi santunan kepada keluarga almarhumah Wayan Supartayasa (22) warga Desa Ulu Benua, Kecamatan Amongedo, Kabupaten Konawe yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada Sabtu (2/9/2023) lalu di Kali Kadia, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Direktur PT TPT, Hamzah mengatakan, santunan yang diberikan senilai Rp. 67 juta kepada keluarga adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kepedulian perusahaan terhadap jasa Wayan Supartayasa yang sudah bekerja kurang lebih enam tahun.
“Santunan itu sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan untuk keluarga korban,” kata Hamzah kepada awak media, Senin (4/9/23).
Hamzah menjelaskan, insiden nahas yang dialami Wayan Supartayasa saat hendak melakukan perbaikan kabel di salah satu titik Kali Kadia. Usai menyelesaikan pekerjaannya korban hendak turun dari tiang listrik, numun tampa sepengatuannya korba menyentuh kabel terkelupas yang berada di belakang tiang tersebut sehingga korban tersengat siktrik.
Secara tiba-tiba tubuh Wayan Supartayasa gemetar lalu pingsan dengan posisi tergantung, melihat hal itu rekan kerjanya melakukan upaya evakuasi. Setelah itu korban di bawah ke Rumah Sakit Korem Kendari dengan kondisi denyut nadinya masih berdenyut. Usai ditangani Dokter beberapa saat kemudian korban meninggal dunia.






