Polisi Layangkan Surat Panggilan, Nasib Oknum Guru Besar UHO Ditentukan Hari Jumat

waktu baca 1 menit
Rabu, 20 Jul 2022 16:04 0 524 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal memeriksa dosen yang juga guru besar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO).

Dosen yang bergelarkan Profesor itu, diduga melanggar kesusilaan sesuai Pasal 281 KUH Pidana. Dimana laporan tersebut tertuang dalam sebuah kertas laporan Kepolisian dengan nomor Nomor B/789/VII/2022/Reskrim, tanggal (18/7/22).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengaku bahwa mahasiswi yang mengadu tersebut telah dimintai keterangannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.

“Sudah dilayangkan surat panggilan, hari Jumat untuk dimintai klarifikasi, kami akan memintai keterangan beberapa saksi juga, karna ini masih penyilidikan,” jelasnya, Rabu, 20 Juli 2022.

Selanjutnya, kata dia, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari akan memanggil teradu Profesor B untuk dimintai keterangan.

“Para saksi akan kami undang untuk klarifikasi termaksud teradu. Setalah saksi sudah dimintai klarifikasi, lalu kami akan melakukan mengelar perkara,” lanjutnya.

Sebelumnya seorang mahasiswi semester 4 UHO inisial R yang mengaku menjadi korban, dugaan pelecehan seksual oleh salah satu dosennya.

Kejadian bermula saat korban dipanggil terlapor datang ke rumah untuk membawakan rekapan nilai hasil tugas.

Laporan: Adh

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!