Kendari, Britakita.net
Aparat kepolisian dari Polres Baubau bersama Resmob Polda Sultra terus memburu IR, terduga predator seksual asal Kota Baubau.
Pelaku IT diburu polisi setelah terbongkarnya kasus pemerkosaan beruntun yang dilakukannya terhadap korban Y (16) selama bertahun-tahun.
Kapolres Baubau, AKPB Erwin Pratomo mengatakan, perkenalan pelaku dan korban terjadi pada Februari 2020 lalu di Benteng Keraton Buton.
Saat itu, Y diajak rekannya berinisial E (19) untuk bertemu dengan pelaku IR di Benteng Keraton Bau-bau, pada sore hari.
“Korban bersama temannya di ajak pelaku untuk duduk-duduk dan bercerita di sekitar keraton setelah itu terlapor bercerita dan mengajarkan korban bersama temannya saudari Y tentang ilmu agama,” kata AKPB Erwin Pratomo.
Setelah pertemuan tersebut, seminggu kemudian Y dan rekannya E, diajak oleh IR untuk bertemu di rumah kos miliknya.
Ditempat itulah, Y dan E diajak pelaku IR untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri bertiga, sambil direkam video oleh pelaku.
“Pada saat korban dan temannya di setubuhi oleh terlapor, terlapor merekam video melalui handphone miliknya,” ungkap AKPB Erwin Pratomo.
Setelah sebulan berlalu, Lanjutnya, pelaku IR kembali mengajak Y bersama dengan temannya E untuk melakukan hubungan badan.
“Korban sempat menolak ajakan pelaku. Tapi pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila yang pernah dibuatnya,” kata AKPB Erwin Pratomo.
Merasa takut dengan ancaman pelaku, kedua korban pun akhirnya mau datang ke kos pelaku dan melakukan hubungan asusila dengan pelaku.
“Karena diancam, sehingga korban bersama temannya bersedia datang di kosnya (milik pelaku IR),” lanjut AKPB Erwin Pratomo.
Pengancaman yang sama diduga terus dilakukan pelaku IR hingga dua tahun, hingga akhirnya terbongkar pada awal April 2022.
Keluarga korban melaporkan kasus ini Polres Baubau pada Jumat, 8 April 2022 lalu. Saat ini polisi tengah mengejar pelaku.
Pelaku diancam pasal berlapis tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Saat ini anggota Opsnal saya posisi di Kendari bersama Resmob Polda untuk lidik keberadaan pelaku,” pungkas AKPB Erwin Pratomo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Y, Safrin Salam, S.H., M.H membenarkan ancaman pelaku kepada korban Y telah berlangsung kurang lebih 2 tahun ini.
“Video itu digunakan pelaku untuk mengancam korban Y, agar terus melayani nafsu bejatnya,” tegas Safrin Salam.
Menurutnya, jika korban tidak mengikuti keinginan pelaku, video asusila korban akan disebar kepada keluarga dan teman-teman korban.
“Dampak dari ini, secara psikologi keceriaan korban menurun dan ketika visum terdapat infeksi dan hymen yang robek secara tidak beraturan,” ungkap Safrin Salam.
Kendati demikian, Safrin melaporkan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku.
Namun sayangnya, kata Safrin Salam, 20 hari sejak laporan dimasukan di Polres Baubau, hingga saat ini, pelaku masih belum juga ditangkap dan ditahan.
“Dengan rentan waktu 20 Hari, kami khusus korban dan keluarga yang masih khawatir adanya ancaman dari pelaku karena belum ditangkap pelaku,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up
Tidak ada komentar