Pokja Wakatobi Diduga Kongkalikong Proyek Bukit Magdalena

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Jun 2023 06:56 0 1246 redaksi

Wakatobi, Britakita.net

Kelompok Kerja (Pokja) ULP kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara kembali mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. Pasalnya, pada proses tender proyek pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kawasan daya tarik wisata Bukit Magdalena, terdapat sejumlah kejanggalan.

Proyek dengan nilai milyaran rupiah tersebut diduga sengaja dibatalkan karena berpeluang dimenangkan oleh perusahaan yang tidak bermain mata dengan pihaknya.

Dugaan Nipotisme itu terendus pada proses lelang, Pokja terindikasi memiliki kecenderungan tidak adil atau memihak  ke salah satu penyedia dalam proses pelelangan dan terindikasi menerima intervensi dari pihak eksternal dengan mengabaikan syarat-syarat dalam proses lelang.

Pihak Pokja Pemilihan awalnya telah menetapkan dan mengumumkan 2 Perusahaan Pemenang, yaitu CV. Aisyah Dwi Putri sebagai Pemenang Pertama dan CV. Noval Pratama sebagai Pemenang Kedua.

Akan tetapi salah satu peserta yaitu CV Aisyah Dwi Putri yang ditetapkan sebagai Pemenang Pertama diduga cacat administrasi karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam lampiran Daftar Riwayat Hidup Personil Manajerial, dengan mencantumkan pengalaman kerja fiktif yaitu Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Perdagangan dan Industri Kota Baubau tahun 2021.

Anehnya, Diduga kuat pekerjaan yang dimaksud tidak ada. Hal itu berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Industri Kota Baubau, pada tanggal 24 Mei 2023 Nomor 600/218 Tentang Klarifikasi Data

Pihak Pokja  Pemilihan juga cenderung mengabaikan sanggahan dari peserta CV. Noval Pratama untuk dimenangkan dalam proses tender tersebut padahal telah terbukti dengan benar bahwa CV. Aisyah Dwi Putri telah melakukan pemalsuan data pada pengalaman personelnya.

Pokja Pemilihan justru melakukan Evaluasi Ulang sanggahan CV. Noval Pratama, kemudian pada puncaknya Pokja Pemilihan memutuskan untuk melakukan Pembatalan lelang dengan Alasan bahwa telah terjadi persengkokolan antara peserta.

Tindakan sewenang-wenang itu, memicu Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi Sulawesi Tenggara, Jasmin, angkat bicara. Jasmin menilai Pokja Pemilihan diduga kuat telah memihak ke salah satu penyedia yakni CV. Aisyah Dwi Putri dan Pokja Pemilihan pun menerima intervensi dari eksternal untuk tidak memenangkan CV. Noval Pratama.

“Berdasarkan landasan tersebut kami menilai bahwa pada tender Pekerjaan pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kawasan daya tarik wisata Bukit Magdalena, Pihak Pokja Pemilihan diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak Adil, dengan ini tentunya Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Olehnya itu Kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pokja Pemilihan Barang/Jasa Kabupaten Wakatobi,”tegas Jasmin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja Wakatobi belum memberikan klarifikasinya.

Laporan: Samidin

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!