Konawe, Britakita.id
Kepolisian Resor (Polres) Konawe akhirnya menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KaDikbud) Kabupaten Konawe, Jumrin Pagala sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi dana pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor lingkup Dikbud Konawe tahun 2016 dengan kerugian Negara mencapai Rp 4,2 miliar
Jumrin pagala hadir di ruangan unit Tipikor Polres Konawe sekitar pukul 09.30 Wita, menggunakan mobil Kijang Inova putih berplat merah. Ia hadir tanpa didampingi pengacaranya saat akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Konawe
Kasatreskrim Polres Konawe, IPTU Rahmat Zam-zam menuturkan, Jumrin awalnya diagendakan melakukan pemeriksaan hari ini. Namun, agenda itu tidak jadi dilakukan karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara.
Baca Juga : Bupati Konawe Acungkan Pistol, Kasatpol PP Sebut Itu Bukan Untuk TKA
“Pemeriksaan tidak jadi hari ini, karena pengacaranya tidak ada. Nanti Jumat (15/2/19) baru datang dan kita agendakan untuk pemeriksaan kembali,” ujarnya.
Meski tidak jadi pemeriksaan lanjut IPTU Rachmat, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Jumrin. Penetapan dilakukan karena hasil penyidikan dan alat bukti sudah cukup kuat menjerat tersangka.
“Penetapan sebagai tersangka kepada Plt KaDikbud atas dasar gelar perkara yang telah kami lakukan sebelumnya,” ujar pria berbadan tegak itu.
Mantan Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kota Kendari itu menambahkan, selain Jumrin, pihaknya juga menetapkan Ridwan Lamaroa dan Gunawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ridwan merupakan mantan Kadis Diknas Konawe dan juga Sekda Konawe. Sementara Gunawan adalah mantan Bendahara Dikbud.
“Untuk tersangka kami kenakan undang undang Tipikor. Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk dikketahui, Jumrin Pagala Plt KaDikbud Konawe , Ridwan Lamaroa mantan KaDikbud Konawe dan Gunawan Bendahara Dikbud Konawe dijerat dugaan kasus Tipikor dana pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor lingkup Dikbud Konawe tahun 2016. Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP, total kerugian negara yang ditimbulkan untuk sementara mencapai Rp4,2 M.
Tersangka sebelumnya telah melakukan pengembalian senilai Rp 295 juta. Dalam mengunkap kasus tersebut, penyidik Polres bahkan sampai memeriksa 326 saksi seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Konawe.
Laporan: Muhammad andry