Konawe, Britakita.net
Tahun Politik 2024 kurang lebih masih Setahun lagi, namun Atmosfernya sudah mulai terasa hingga saat ini. Praktik Politik Praktis pun hal yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pihak yang paling berpotensi melakukan hal tersebut adalah Kepala Desa (Kades).
Menanggapi hal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Keni Yuga tegas menghimbau para Kades tak terlibat Politik Praktis.
“Tidak Bisa Kepala Desa berpolitik jelas aturannya dalam Undang-undang,” tegasnya.
Dan saat ditanya apakah Kades bisa menjadi Pengurus Partai Politik, Alumni IPDN itu kembali tegas mengatakan bahwa apapun jenisnya Kades dilarang berpolitik.
“Berpolitik saja dilarang apa lagi jadi pengurus Partai,” katanya.
“Tidak Bolek, jelas itu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” rincinya.
Laporan: Mar