DPMD Konawe: Kades Dilarang Berpolitik Apalagi Jadi Pengurus Partai

oleh -52 Dilihat
oleh
DPMD Konawe: Kades Dilarang Berpolitik Apalagi Jadi Pengurus Partai

Konawe, Britakita.net

Tahun Politik 2024 kurang lebih masih Setahun lagi, namun Atmosfernya sudah mulai terasa hingga saat ini. Praktik Politik Praktis pun hal yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pihak yang paling berpotensi melakukan hal tersebut adalah Kepala Desa (Kades).

Menanggapi hal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Keni Yuga tegas menghimbau para Kades tak terlibat Politik Praktis.

BACA JUGA :  Detik-detik Mobil Minibus Tenggelam saat Menyeberang Sungai di Konawe

“Tidak Bisa Kepala Desa berpolitik jelas aturannya dalam Undang-undang,” tegasnya.

Dan saat ditanya apakah Kades bisa menjadi Pengurus Partai Politik, Alumni IPDN itu kembali tegas mengatakan bahwa apapun jenisnya Kades dilarang berpolitik.

“Berpolitik saja dilarang apa lagi jadi pengurus Partai,” katanya.

BACA JUGA :  Usai Upacara HBA ke 61, Kejari Konawe Umumkan Penetapan Tersangka Mantan Sekda Konawe

“Tidak Bolek, jelas itu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” rincinya.

Laporan: Mar