Konsel, Britakita.net
MYM dan AM Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kabupaten Buton terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.
Keduanya diamankan Polsek Moramo Utara setelah nekat mencuri satu unit kendaraan bermotor Merk Yamaha milik Suryani warga Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wita.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP, keduanya yang merupakan pasangan suami istri kami tangkap di salah satu tempat kos di Kota Kendari bersama barang bukti berupa kendaraan bermotor merk Yamaha Mio Gear warna hitam milik korban atas nama Suryani,” ungkap Kapolsek Moramo Utara Iptu Erwan Marchdonida, Selasa 9 Agustus 2022.
Erwan menjelaskan, setelah korban melaporkan di Polsek Moramo Utara pihaknya melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Suryani adalah MYM dan AM.
“Pelaku sebelum melakukan pencurian telah tinggal serumah dengan korban selama 18 hari atas inisiatif korban untuk memberikan tempat tinggal kepada pelaku dan pada senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wita, MYM dan AM membawa motor milik korban tanpa sepengetahuan dari korban,” jelaskan.
Bedasarkan hal itu, Polsek Moramo Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu Kos yang ada di Kota Kendari.
Dalam penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan Nomor Polisi DT 4749 TH.
Berdasarkan pengakuan, tambah Erwan, pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian diantaranya satu kali melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio di wilayah Kabupaten Buton Selatan, dua kali melakukan pencurian Handphone.
“Kedua pelaku mengaku telah 2 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor serta beberapa kali melakukan pencurian HP, dan saat ini Polsek Moramo Utara sedang melakukan pengembangan kasus,” tutupnya.
Laporan : Hamka Dwi Sultra






