Bombana, Britakita.id
Tiada rotan akarpun jadi, itu yang menjadi prinsip Arif Lamusa (31) saat nafsunya sudah di ubun-ubun. Ditambah lagi dalam keadaan mabuk berat, dirinya terpaksa melampiaskan nafsunya kepada istri tetengganya sendiri.
Korbannya adalah SS (19) warga desa Tapuhai Kecamatan Rumbia Tengah Kabupaten Bombana. Ia tak menyangka, jika dirinya akan menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri Arif Lamusa, Sabtu (23/3) lalu sekitar pukul 04.30 Wita.
Bukan hanya bertentangga, pelaku juga merupakan suami dari saudara sepupu suami korban.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolsek Rumbia Tengah Iptu Nur Sultan saat di temui awak media ini, Senin (25/3).
”Benar kejadian pemerkosaan itu. Saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan dan pelaku kami tahan untuk pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Iptu Nur Sultan.
Perwira dua balok kuning di pundaknya itu, menceritakan soal kronologi kejadian. Awalnya, pemerkosaan itu terjadi saat suami korban tidak berada di rumah. Sebab sedang mengantar bosnya yang sakit menuju Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Melihat keadaan rumah sepi, pelaku Arif Lamusa langsung memulai aksinya. Saat itu, pelaku usai mengkonsumsi alkohol. Pria bejat itu masuk dari pintu belakang rumah. Mendengar ada yang masuk, korban langsung menghampiri pelaku.
Lalu kemudian, pelaku mencekik leher korban serta mengancam akan membunuh jika tidak melayani nafsu bejatnya. Korban tak punya kekuatan untuk melawan, akhirnya melayani nafsu pelaku secara terpaksa. Kejadiannya, sebanyak dua kali dengan selisih waktu yang singkat.
“Pelaku mematikan lampu dan lewat pintu belakang, meski korban melakukan perlawanan, korban yang baru sekitar dua bulan lalu melahirkan secara sesar tak kuasa menghindar. Akhirnya, nafsu bejat Arif terlampiaskan sebanyak dua kali. Pertama sekitar pukul 04.30 Wita. Kemudian waktu kejadian anak korban menangis, setelah diberi ASI oleh korban selama semenit, pelaku kembali melakukan aksinya,” beber Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sarung. Pelaku diganjar pasal 285 KUHP laporan Polisi LP/07/III/2019 ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Laporan: Fendi





