Kendari, Britakita.net
Pertanggal 7 Juli 2021, Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Dimana dalam PPKM Mikro akan diikuti dengan beberapa sanksi salah satunya kurungan penjara selama Enam hari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Ridwan Badala saat menggelar Konferensi Pers Selasa (6/7/21) yang menegaskan sesuai dengan Instruksi Pemerintah Pusat yang tertuang dalam IMENDAGRI No. 17 Tahun 2021.
Baca Juga: https://britakita.net/ppkm-mikro-di-kendari-swab-pcr-dan-rapid-anti-gen-di-berlakukan/
” Bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan PPKM Mikro akan ada sanksi tegas yaitu Denda dan Sel selama Enam hari. Ini dilakukan untuk memberikan efek jerah kepada mereka yang melanggar,” tegasnya.
Lanjut Ridwan Badala mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM Mikro di Sultra itu akan diterapkan pada tanggal 7 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Dimana untuk setiap daerah di Sultra akan meneruskan Surat Keputusan dan Surat Edaran Gubernur Sultra sesuai dengan kebijakan masing-masing.
” Efektifnya PPKM Mikro akan berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara dan Walikota Kendari tanggal 6 Juni 2021″ katanya.
Laporan: Ardiansyah
Editor: Komar
Tidak ada komentar