Kendari, Britakita.net
Kesatuan Aktivis Sulewesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Kamis (19/1/23)
Dalam aksinya tersebut, mereka meminta kepada DLHK Kota Kendari untuk mengkaji ulang analisis dampak lingkungan (Amdal) atas aktivitas PT. Agung Beton Kendari di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Jendral Lapangan (Jenlap) Kesatuan Aktivis Sultra Samir mengatakan, pihaknya menilai dengan adanya aktivitas dari PT. Agung Beton Kendari menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Petoaha.
“Maka dari itu kami memita kepada DLHK Kota Kendari agar mengkaji ulang analisis dampak lingkungan PT. Agung beton Kendari, karena dari aktivitas yang dilakukan membuat masyarakat terdampak penyakit paru-paru dan gangguan pernapasan,” katanya
Kemudian, ia tidak hanya mempersoalkan pencemaran lingkungan saja, akan tetapi massa aksi juga meminta kepada DLHK Kota Kendari, DLHK Sultra dan Kementrian LHK agar memberikan sangsi kepada PT. Agung Beton Kendari.
“Sebab ini adalah persoalan kemanusiaan. Sangsi dengan menutup PT. Agung Beton Kendari,” tegas Samir pada saat orasi
Kadis DLHK Kota Kendari Nismawati menuturkan, sebelum adanya aksi dari Kesatuan Aktivis Sultra sudah ada aduan masyarakat Petoaha terkait dampak lingkungan, pada tanggal 21 Desember 2022.
“Na, ternyata mereka ini (Massa Aksi red) yang membantu masyarakat soal permasalan debu dan kebisinggan yang di rasakan masyarakat Petoaha dan kalau tidak salah perusahaan ini beroprasi hampir 24 jam jadi secara otomatis masyarakat terganggu,” tutur Nismawati
Tetapi ketika aduan itu masuk, ia bersama dengan pihaknya turun langsung ke lokasi aktivitas PT. Agung Beton Kendari dan bertemu dengan pihak perusahaan.
“Jadi begitu aduan masuk kami bertemu langsung dari pihak perusahaan, kemudian mereka berjanji kepada kami soal permasalahan debu dan kebisingan itu, janjinya akan membeli alat pengisap debu, paling tidak efek debu itu tidak keluar sampai mencemari lingkungan,” jelasnya kepada awak media
Selain itu, Niswati menyampaikan ketika ia bersama massa aksi melakukan audiensi di dalam ruangannya. Salah satu dari massa aksi mempertanyakan soal izin Amdal PT. Agung Beton Kedari.
“Kami menjawab izin lingkunganya itu ada, kami mengeluarkan dari Desember 2019,” singkatnya
Kendati demikian, dengan adanya aksi demostrasi yang dilakukan dari Kesatuan Aktivis Sulewesi Tenggara, ia bersama dengan pihaknya akan melakukan pertemuan kepada pemerintah Kelurahan Petoaha.
“Rencananya besok kami akan ke sana bertemu dengan Lurah, Camat, masyarakat dan pihak perusahaan untuk melakukan mediasi, agar semua permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik supaya tidak ada yang dirugikan,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT. Agung Beton Kendari, Ujang Hermawan membantah jika aktifitas perusahaan mengakibatkan pencemaran udara.
“Melihat aktifitas pabrik PT. Agung Beton Kendari maka apa yang menjadi tuntutan massa aksi Kesatuan Aktivis Sultra itu salah alamat,” ucapnya
Menurut, Humas PT. Agung Beton Kendari telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Kendari.
“PT. Agung Beton Kendari telah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sehingga tuntutan teman teman perlu diluruskan, dan masalah debu itu juga faktor alam bukan semata-mata karena pabrik,” jelas Ujang Hermawan.
Laporan: Rahim Sidde





