LMND Akan Bertandang Ke KPK RI, Terkait Pembengkakan Anggaran Pendidikan di Sultra

oleh
oleh
LMND Akan Bertandang Ke KPK RI, Terkait Pembengkakan Anggaran Pendidikan di Sultra
Ketua DPK EN LMND, Alamsyah

Kendari, Britakita.net

Depatemen Pendidikan dan Kaderisasi (DPK) Eksekutif Nasional (EN) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memberikan warning kepada pemerintah terkait mutu pendidikan yang layak, terlebih situasi COVID-19.

Ketua DPK EN LMND, Alamsyah menilai, perihal pendidikan harusnya menjadi sektor prioritas pemerintah, terkhusus infrastruktur sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya.

“Itu supaya tercapai mutu pendidikan yang layak dan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa memandang kelas sebagaimana amanah Konstitusi UUD 1945 tetang pendidikan,” papar Alamsyah, Selasa (28/9/2021).

Namun mirisnya kata dia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) malah berbanding tebalik dalam realisasi anggaran penunjang pendidikan, yang dimana faktanya pada Tahun 2020 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Sultra menyajikan anggaran yang nilainya sangat fantastis dalam belanja modal peralatan dan mesin dengan anggaran sebesar Rp 170 Miliaran.

“Berdasarkan hasil kajian kami atas temuan BPKP RI Perwakilan Sultra menunjukan pelampauan anggaran TA 2020 yang melekat pada Dinas PK Sultra, yang dimana dalam penganggaran tersebut telah menganggarkan untuk belanja modal peralatan dan mesin hingga pengadaan komputer sebesar Rp 140 juta dan terealisasi sebesar Rp 971.524.500,00 atau 693,95% dari anggaran, sehingga terjadi pelampauan anggara sebesar Rp 831.724.500,00 dengan persentase 593,95% dari anggaran,” urainya

BACA JUGA :  Kemenkumham-Kadin Sasar Mahasiswa, Program Fasilitasi Perseroan Perorangan Gratis

Di lain sisi jelasnya, terdapat juga polemik anggaran Dana BOS TA 2019 yang direalisasikan pada tahun TA 2020 diduga tanpa dasar anggaran sebesar Rp 831.724.500,00.

Hal tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya penyelewengan atas realisasi anggaran yang tidak rasional, dimana terdapat pembengkakan yang melampaui anggaran yang digelontorkan Pemprov.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni pada Pasal 124 ayat (1) yang menyatakan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dan pasal 124 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersaman dengan SPD.

BACA JUGA :  Pemkab Bombana kembali Raih WTP ke 11

“Olehnya itu, DPK EN LMND mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Dinas PK Sultra atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan ke KPK RI atas dugaan indikasi korupsi tersebut,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra, Asrun Lio saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap terkait dugaan tersebut, Kadis tidak membalas pesan tersebut. Bahkan hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan dari Asrun Lio.

Laporan: Izat/Editor: Komar