Kejati Sultra Bongkar Keterlibatan Pihak Kementerian ESDM, Penerbitan RKAB “Bodong” Milik PT AMIN

oleh
oleh
Kejati Sultra Bongkar Keterlibatan Pihak Kementerian ESDM, Penerbitan RKAB “Bodong” Milik PT AMIN

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berhasil mengungkap keterlibatan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Alam (ESDM) RI dalam praktek Mega Korupsi Pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Dimana Jumat (19/9/2025) Kejati Sultra mengumumkan Anggota Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM yang juga Inspektur Tambang Bernama Asrianto Tukimin sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali yang menjelaskan dalam pengembangan kasus PT AMIN jajarannya menetapkan dua tersangka baru, diantaranya Ridam merupakan pihak Swasta dan Arianto yang merupakan Inspektur Tambang di Sultra. Dimana kedua tersangka memili peran masing-masing untuk memuluskan praktek kotor yang menyebabkan kerugian Negara dan kerusakan lingkungan di Kolaka Utara.

BACA JUGA :  11 Imigran Gelap Asal India Diamankan Imigrasi Bau-bau

“Jadi Ridam ini diberi tugas kepada Direktur PT AMIN yang juga telah ditetapkan tersangka untuk mengurus RKAB PT AMIN tahun 2023. Kemudian Ridam berkordinasi dengan Binwas Kementerian ESDM yaitu Arianto,” katanya.

Lanjut Aspidsus, Kedua tersangka baru tersebut kemudian bersekongkolan jahat untuk melakukan manipulasi pengajuan RKAB PT AMIN tahun 2023, dengan cara membuat laporan Palsu seolah-olah PT AMIN melakukan penambangan ditahun 2022. Untuk memuluskan hal tersebut Inspektur Tambang kemudian berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa menerbitkan RKAB PT AMIN ditahun 2023 yang “Bodong”.

“Untuk pengurusan RKAB ini biaya miliaran rupiah, dan Arianto serta pihak-pihak lain menerima uang pengurusan tersebut guna memuluskan penertiban RKAB,” katanya.

BACA JUGA :  Kadis Kominfo Sultra: Semua Daerah di Sultra Adalah Spesial

“Kemudian Dokumen RKAB PT AMIN yang dikeluarkan pada tahun 2023 itu kemudian digunakan untuk menjual hasil pertambangan Illegal di Kabupaten Kolaka Utara. Dan atas Tindakan tersebut Negara mengalami kerugian miliaran rupiah,” tutupnya.

Kedua tersengka kemudian diboyong ke Rutan Kota Kendari untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pihak Kejati Sultra juga terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga adanya keterlibatan pihak Kementerian ESDM yang lain dimana Kejati telah memeriksa Empat orang dari Kementerian ESDM.

“Pihak Kementerian juga sudah kami periksa Empat orang, masih berstatus saksi dimana saksi yang diperiksa ini ada kaitannya dengan penerbitan RKAB PT AMIN,” tutupnya.