Kendari, Britakita.net
Bagaikan judul lagu Melly Goeslaw “Gantung”, Seperti itulah perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Blok Mandiodo yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara yang merugikan Negara sebesar Rp 2,3 triliun. Karena masih banyak misteri dibalik kasus yang melibatkan para Penambang hingga Pejabat di Tingkat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yang diketahui baru ada 12 tersangka dalam kasus tersebut.
Tergantungnya kasus tersebut, karena masih banyak hal yang belum diungkap oleh Korps Adhyaksa dalam kasus tersebut, salah satunya keterlibatan 38 Badam Usaha Milik Swasta (BUMS) yang dalam Fakta persidangan melakukan aktifitas petambangan di WIUP OP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo seluas 157,26 Hektar (Ha) yang belum memiliki RKAB dan IPPKH.
Dalam fakta persidangan salah satu terdakwa, menjelaskan bahwa tanggal 22 Desember 2021 di Jakarta atas Surat Gubernur Sultra dibentuklah Kerja Sama Oprasional Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO-MTT) antara 5 Perusahaan yaitu Perumda Utama Sultra, Dua anak Perusahaan Perusda yaitu PT Bahtra Sultra Mining dan PT Prima Utama Sultra, PT Lawu Industri Perkasa, dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Dengan PT Antam Tbk, dimana pihak Pertama merupakan PT Antam Tbk dan Pihak Kedua KSO-MTT yang dipimpin langsung oleh Direktur Perumda Utama Sultra.
Perumda yang saat itu dipimpin oleh La Ode Suryono dalam fakta persidangan mengetahui bahwa luas IUP PT Antam Tbk pada Blok Mandiodo yang dikerjakan oleh KSO-MTT yaitu seluas 42 Ha, 21 Ha terdiri dari APL dan 21 Ha HPT. Namun dalam perjalanannya, yang berperan aktif dalam KSO-MTT bukanlah Ketua Perumda Utama Sultra melainkan PT LAM, bahkan KSO-MTT tidak terlaksana sesuai dengan kontrak yang ada, dimana seharusnya PT LAM melibatkan anak Perusahaan Perumda Utama Sultra, namun kenyataannya PT LAM merekrut 38 BUMS tanpa sepengatahuan La Ode Suryono dalam kesaksiannya di persidangan.
Kerjasama dengan 38 BUMS itu dilakukan oleh pelaksana Lapangan PT LAM yaitu Glenn Ario Sudarto terdakwa dalam kasus tersebut, dan Kerjasama KSO-MTT dengan 38 Perusahaan diketahui langsung oleh General Manager (GM) PT Antam UBPN Konawe Utara, Hendra Wijayanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Namun anehnya dalam fakta persidangan dari 38 perusahaan BUMS yang bekerja sama dengan PT LAM, baru hanya ada Lima perusahaan saja yang diperiksa yaitu PT. Prima Mineral Sejahtera (PMS), PT. Ayam Jantan Selatan (AJS), PT. Celebes Multi Sarana Sakti (CMS), PT. Bintang Mineral Sejahtra dan PT. Diyon Mining Trading (DMT), yang kesaksiannya tertuang dalam putusan pengadilan salah satu terdakwa Kasus Nikel Illegal di Blok Mandiodo.
Dan 33 Perusahaan lainnya dalam putusan Pengadilan salah satu terdakwa tidak ditemukan memberikan kesaksiannya atas Tindakan melakukan aktifitas di WIUP OP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo seluas 157,26 Hektar (Ha) yang belum memiliki RKAB dan IPPKH.
Berikut 38 Perusahaan beserta luasan lahan yang disebut bekerja Sama dengan KSO-MTT:
1. PT. Sultra Bangun Persada (SBP) (Lahan 3.2 Ha)
2. PT. Baraya Nikel Sulewesi (BNS) (Lahan 0 Ha)
3. PT. Matarombeo Energi Sejahtera (MES) (Lahan 6.3 Ha)
4. PT. Tolakindo Nickel Indonesia (TNI) (Lahan 5 Ha)
5. PT. Bersama Pomala Maju (BPM) (Lahan 10.7 Ha)
6. PT. Logam Indo Mulia (LIM) (Lahan 0 Ha)
7. PT. Prima Mineral Sejahtera (PMS) (Lahan 0 Ha)
8. PT. Salaam Berkah Mineral (SBM) (Lahan 5.3 Ha)
9. PT. Ayam Jantan Selatan (AJS) (Lahan 8.78 Ha)
10. PT. Celebes Multi Sarana Sakti (CMS) (lahan 4.9 Ha)
11. PT. Jaya Bersama Sahabat (JBS) (Lahan 7.61 Ha)
12. PT. Prima Ore Mineral (POM) (Lahan 4.9 Ha)
13. PT. Monthy Gadman Indonesia (MGI) (Lahan 4.3)
14. PT. Abbasy Mining Devplotment (AMD) (Lahan 4 Ha)
15. PT. Putri Unahaa Delapan- Delapan (PU88) (Lahan 8.9)
16. PT. Total Mineral Sulewesi (TMS) (Lahan 0 Ha)
17. PT. Muria Wajo Mandiri (MWM) (Lahan 6.5 Ha)
18. PT. Geo Gea Mineralindo (GGM) (Lahan 11.73 Ha)
19. PT. Konawe Mineral Mining (KMM) (Lahan 3 Ha)
20. PT. Kurnia Ayu Mining (KAM) (Lahan 29.2 Ha)
21. PT. Dharma Sembaga Nusantara (DSN) (lahan 0 Ha)
22. PT. Tria Cahaya Karomah (TCK) (lahan 0 Ha)
23. PT. Bintang Mining Indonesia (BMI) (lahan 0 Ha)
24. PT. Berkah Alam Sejati Mineral (BAMS) (lahan 0 Ha)
25. PT. Karunia Mineral Celebes (KMC) (Lahan 0.3 Ha)
26. PT. Bintang Mineral Utama Inti (BMUI) (lahan 0 Ha)
27. PT. Aufa Mineral Prata (AMP) (Lahan 4.6 Ha)
28. PT. Altan Bumi Barokah (ABB) (Lahan 0.5 Ha)
29. PT. Aira Putri Tusawuta (APT) Lahan 2.91 Ha)
30. PT. Anandonia Mining Perkasa (AMP) (Lahan 4.91)
31. PT. Vimi Kembar Group (VKG) (lahan 0 Ha)
32. PT. Vito Triad Perkasa (VTP) (Lahan 24.6 Ha)
33. PT. Mughni Inti Sulewesi (MIS) (Lahan 0.65 Ha)
34. PT. Bintang Mineral Sejahtra (Lahan 16.5 Ha)
35. PT. Bone Sulawesi Prima (BSP) (lahan 0 Ha)
36. PT. Diyon Mining Trading (DMT) (lahan 0 Ha)
37. PT. Bumi Sultra Abadi (BSA) (lahan 0 Ha)
38. PT. Damai Mining Sentosa (DMS) (lahan 0 Ha)





