Kejari Konawe Maklumi Opini Liar Masyarakat atas Kasus Dinkes Konut, Kajari: Kami Bekerja Sesuai Aturan

oleh
oleh
Kejari Konawe Maklumi Opini Liar Masyarakat atas Kasus Dinkes Konut, Kajari: Kami Bekerja Sesuai Aturan

Konawe, Britakita.net

Opini-opini liar tentang penghentian Penyidikan dugaan kasus suap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menyerang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Namun hal tersebut menjadi konsekuensi Aparat Penegak Hukum (APH) bila akan mengehentikan sebuah kasus khususnya Korupsi, pihak Kejari Konawe pun menerima

kritikan-kritikan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Konawe Dr. Musafir Menca yang dikonfirmasi media ini yang menyampaikan bahwa tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan pada pihak pihak terkait dan setelah dilakukan analisa yurudis, tidak ditemukan unsur unsur pasal penyuapan. Kajari juga sampaikan bahwa penghentian kasus tersebut bakal ada pendapat pro dan kontra.

“Meski demikian dari sisi yuridis unsur-unsur pasal penyuapan tidak terpenuhi sehingga jika dipaksakan maka berakibat putusan pengadilan akan menjadi Vrijspraak yang artinya putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” katanya.

BACA JUGA :  Kecamatan Routa Menjadi Lokasi Pabrik Lithium dengan Panel Surya Raksasa

Lanjut Kajari Konawe, dirinya memaklumi adanya keritikan-kritikan akibat keputusan Kejari Konawe dalam kasus Dinkes Konut, bahkan pihaknya diduga tidak profesional bahkan menerima hadiah agar menghentikan kasus tersebut.

“Mesti diingat bahwa kerja kami diawasi langsung oleh Pengawasan Kejaksaan Agung. Dimana ketika kami melakukan keputusan tanpa dasar sesuai undang-undang tentunya kami juga akan diproses. Namun untuk kasus ini semua prosedur sudah kami telah dilakukan kajian yuridisnya,” katanya.

“ Dan jika ada ketidak puasan agar menanyakan kepada ketua tim (kasi pidsus) agar tidak menimbulkan prasangka negatif,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kebijakan Publik Pemda Konawe Berbasis Data

Kajari Konawe juga menambahkan saat membaca laporan dari masyarakat dirinya sempat berpendapat bahwa ini terjadi penyuapan, namun setelah semua pihak pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan justru tidak ada data dan fakta adanya penyuapan sebagaimana dimaksud dalam pasal penyuapan yang diatur dalam UU Tipikor

“Jadi tidak semua laporan yang disampaikan ke APH itu mengandung kebenaran mutlak, kadang ada motif ketidaksukaan pada person yang dilaporkan tapi setelah didalami dari sisi yuridisnya ternyata tidak demikian, tapi tentu saja ada juga laporan masyarakat yang setelah dilakukan penyelidikan mengandung kebenaran,” tambahnya.