Kantongi SK Karateker, Pengurus DPW Pekat IB Sultra Baru Siap Gelar Muswil Awal Januari 

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Nov 2021 22:15 0 465 redaksi

Kendari, Britakita.net

Setelah keluar Surat Keputusan (SK) DPP Pekat IB Nomor: 015/SK-PK/DPP-Pekat IB/XI/2021, tentang pencabutan surat keputusan susunan kepengurusan defenitif Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provensi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebagai pengurus DPW Pekat IB Sultra yang baru, kini bakal fokus beberpa agenda seperti Musyawarah Wilayah (Muswil) dan program membangun Sultra,

Sekretaris Wilayah (Sekwil) Pekat IB Sultra terpilih, La Ode Muhammad Tandowuna mengatakan saat dirinya bersama Ketua DPW Pekat IB yang terpilih, bakal fokus melaksanakan Muswil di bulan Januari 2021 mendatang.

“Diawal Bulan Januari 2021 akan diagendakan Muswil, saat ini juga akan menyusun beberapa porgam, yang sempat tidak jalan,” ucapnya saat di temui, Selasa, 16 November 2021.

Lanjutnya, yang saat ini DPW Pekat IB Sultra telah di nahkodai Harmin dan Sekretaris Laode Muhammad Tandowuna, segala bentuk kegiatan DPW Pekat IB Sultra harus sepengetahuan Ketua DPW Pekat IB Sultra yang baru.

Selain itu, apabila ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan kepengurusan DPW Pekat IB Sultra maka dianggap ilegal.

“Saya No komen, kami tidak ada urusan dengan pihak seberang (kepengurusan yang lama), itu urusan DPP,  jika sesuai SK karateker maka kepengurusan yang lama DPW Pekat IB Provinsi Sulawesi Tenggara telah non aktif dan dianggap tidak ada lagi,” jelasnya.

Mantan Presma UHO ini juga menghimbau kepada Pengurus DPW Pekat IB Sultra untuk bekerja sama dan tidak saling silang pendapat atas terbitnya SK dari DPP Pekat IB tersebut.

“Dengan adanya surat keputusan DPP Pekat IB, bahwa segala kewenangan diambil ahli oleh DPP Pekat IB untuk membentuk kepunggurusan sementara,” pungkasnya.

Laporan: Adi/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!