Jelang Pilkada, KPU Bombana Tingkatkan Kapasitas Penyelenggara Pemilu

oleh -44 Dilihat
oleh
Jelang Pilkada, KPU Bombana Tingkatkan Kapasitas Penyelenggara Pemilu

Bombana, Britakita.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu menjelang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Sosialisasi ini dihadiri oleh komisioner KPU, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bombana.

BACA JUGA :  Musim Penghujan Datang, Ini Aksi Pj Walikota Kendari Dalam Antisipasi Banjir 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bombana, Aminuddin, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang aspek teknis dan prosedural dalam pelaksanaan pemungutan suara sesuai PKPU tersebut.

“Peraturan ini sangat penting untuk mereka pahami demi memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aminuddin.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mencakup alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024. Mantan ketua KPUD Kabupaten Bombana itu mengungkapkan bahwa Melalui sosialisasi ini, diharapkan para penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas dan netralitas.

BACA JUGA :  Usulkan Kader DPC Gerindra Kendari menjadi Calon Walikota, Sekum DPD Gerindra Sultra: Memang Harus Kader 

Aminuddin berharap bahwa anggota PPK dan PPS dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh untuk mendukung kelancaran Pilkada Bombana 2024.

“Kami terus berupaya meningkatkan pemahaman para penyelenggara pemilu agar mereka siap menghadapi Pilkada mendatang,” tutupnya.