Jasa JKN dan Umum Belum Dibayarkan, Tenaga Kesehatan RSJ Sultra Demo Kantornya

oleh
oleh
Jasa JKN dan Umum Belum Dibayarkan, Tenaga Kesehatan RSJ Sultra Demo Kantornya

Kendari, Britakita.net

Puluhan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan tuntutan mereka pada Senin (20/1/2025) di Halaman RSJ atas keterlambatan pembayaran jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa umum yang belum diterima dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini dinilai memengaruhi kesejahteraan tenaga kesehatan dan mengancam kelancaran layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, keterlambatan pembayaran ini terjadi akibat proses pencairan klaim JKN dari BPJS Kesehatan yang belum selesai, serta lambannya pengelolaan dana jasa umum di tingkat manajemen rumah sakit. Situasi ini membuat para tenaga kesehatan PPPK dan Honorer, mulai dari, perawat, hingga staf administrasi, menghadapi tantangan ekonomi.

BACA JUGA :  Mafindo Bersama Kominfo Sultra Gelar Kelas Kebal Hoax

Keterlambatan ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan, mengingat mereka adalah garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan, khususnya kepada pasien dengan gangguan jiwa yang membutuhkan perhatian khusus. Beberapa tenaga kesehatan mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan ini kepada pihak manajemen rumah sakit, tetapi hingga kini belum ada kepastian kapan hak mereka akan dibayarkan.

Salah satu perwakilan tenaga kesehatan, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa hak mereka, baik dari klaim JKN maupun jasa umum, seharusnya dibayarkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan. “Tuntut Uang Jasa yang diclaim BPJS Pegawai PPPK dan honorer yang bulan Mei sampai Desember 2024” ujarnya.

BACA JUGA :  Tari Kolosal 2024 Pelajar Warnai Upacara Hardiknas Pemprov Sultra, Pj Gubernur: Pendidikan Kedepan Banyak Tantangannya

Direktur RSJ Agustin memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia mengakui adanya kendala teknis dalam proses pencairan dana JKN dan jasa umum.

“Pembayaran jasa tahun lalu baru akan dibayarkan setelah ada review inspektorat. Karna ada aturan remunerasi yang digodok sesuai dengan kinerja petugas dan itu harus dihitung lebih teliti dan telaten sesuai aturan, setelah ada review inspektorat akan dibayarkan segera” jelasnya.

Agustin mengaku, keterlambatan pembayaran sudah disampaikan pada bulan Desember 2024 lalu kepada tenaga puluhan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Jiwa.

“Kami sudah sampaikan dari akhir tahun lalu” katanya.