Kendari, Britakita.net
Seorang nelayan berinisial SB diamankan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga membawa bom ikan sebanyak 150 kilogram saat hendak melaut, Senin, 18 Oktober 2021.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan awalnya Dit Polairud Polda Sultra mendapat laporan dari masyarakat.
Tentang adanya dugaan pengunaan bom ikan di pesisir perairan Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Sekitar 20 mil dari Kota Kendari menuju Saponda.
“Dengan adanya laporan tersebut Tim Polairud langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga pada 13 Oktober 2021 malam, polisi menemukan sebuah kapal mencurigakan yang sedang terparkir di pesisir perairan Saponda,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Ruly Indra Wijayanto.
Kemudian, lanjut AKBP. Ruly, dimana tim langsung memeriksa kapal tanpa pengemudi tersebut, dan menemukan sejumlah bom ikan yang menjadi petunjuk awal untuk pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah SB.
Disaat itu juga, Tim Polairud menemukan barang bukti lain berupa pupuk untuk campuran bahan peledak, detonator, dan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk merakit bom ikan.
“Dari hasil pengembangan penemuan bom ikan tersebut, akhirnya kita menemukan seorang nelayan pemilik kapal berinisial SB yang juga sebagai pemilik bom ikan, sehingga kami melakukan pengembangan dan barang bukti,” jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku mengakui bahwa bahan peledak yang ditemukan polisi itu merupakan miliknya yang dibeli di salah satu toko di Kota Kendari yang kemudian akan digunakan di perairan Kabupaten Buton Utara (Butur).
“Kami amankan sekitar 150 kilogram bahan peledak, amonium nitrat dan peralatan lain yang digunakan untuk bom ikan, serta sejumlah botol dan jerigen bom ikan yang sudah siap digunakan,” pungkasnya.
Laporan: Adi/Editor: Komar