Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Begini Langkah Preventif Bea Cukai Kendari

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Mei 2023 16:21 0 617 redaksi

Gempur Kendari, Britakita.net

Bea Cukai Kendari terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal, tidak hanya melalui penindakan melainkan juga melalui upaya pencegahan.

Salah satu langkah preventif Bea Cukai adalah menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui sosialisasi ketentuan cukai yang diisi dengan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

Kampanye gempur rokok ilegal yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke-192, Senin, 8 Mei 2023.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengajak masyarakat untuk mendukung upaya menggempur peredaran rokok illegal.

“Upaya yang harus dilakukan dengan cara tidak membeli rokok ilegal dan menyampaikan kepada petugas Bea Cukai Kendari bila menemukan pemakaian dan peredaran rokok illegal di masyarakat,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi, dalam operasi gempur rokok ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai Kendari sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Operasi ini dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi,” jelasnya.

Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” lanjutnya.

Hadi menambahkan, peredaran rokok illegal sangat merugikan negara, khususnya dari sisi penerimaan negara. Namun perlu diingat pula bahwa Pita Cukai atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Dalam hal ini adalah Rokok, merupakan alat kontrol negara dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pengendalian peredaran rokok di tengah-tengah masyarakat.

“Guna menumbuhkan kesadaran dan kepekaan pada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal ini, maka dalam kesempatan kali ini Bea Cukai Kendari pun menggempur masyarakat yang hadir dengan membagi-bagikan media kampanye berupa Kaos dan stiker Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.

Dirinya berharap, ke depannya semakin tumbuh kesadaran di tengah-tengah masyarakat Kota Kendar, untuk tidak membeli dan menggunakan rokok ilegal serta melaporkannya kepada Bea Cukai Kendari.

“Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak membeli dan memakai rokok illegal, serta melaporkannya kepada Petugas Bea Cukai bila mana menemukan peredaran,” pungkasnya.

 

Laporan: Adh

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!