Berdasarkan Hasil Audit BPK RI, Kejari Konawe Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Konut
- account_circle Admin Britakita.net
- calendar_month Sel, 16 Agu 2022
- visibility 718

Konawe, Britakita.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menutup kasus dugaan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2020 atas laporan beberapa Organisasi Masyarakat. Dimana Kejari Konawe telah melalukan telaah terhadap dugaan kasus tersebut namun tidak menemukan unsur pidana.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Kejari Konawe, Zulkarnain saat dikonfirmasi diruangannya beberapa waktu yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. Karena hasil telaah yang dilakukan tim Intel Kejari Konawe tidak menemukan adanya tindakan pidana korupsi didalamnya.
“Sudah kami telah dan tidak ditemukan, karena tidak ada unsur pidananya maka kasus ini kami tutup,” ujarnya.
Lanjut Kasi Intel Kejari Konawe yang baru itu, juga menambahkan dalam hasil telaah ada kerugian Negara yang terjadi. Dimana hal itu sesuai hasil temuan BPK RI perwakilan Sultra, dimana ada kerugian Negara sebanyak Rp 684 juta di Empat Instansi yaitu Inspektorat, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konut.
“Namun dalam hasil audit BPK RI, keemapt Dinas tersebut telah mengembalikan temuan kelebihan pembayaran. Dan dalam temuan tersebut Pemkab Konut diminta memberikan Sanksi kepada keempat Dinas itu sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
“Jadi dengan pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp 684 juta itu tidak ada lagi masalah. Dengan kata lain tak ada lagi tindakan melawan hukum dalam laporan ini, olehnya itu kasus ini kami hentikan,” tegasnya.
Laporan: Mar
- Penulis: Admin Britakita.net



