Gegara Pinjam Uang, Mantan Cawabup Konkep Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

oleh
oleh
Gegara Pinjam Uang, Mantan Cawabup Konkep Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Kendari, Britakita.net

Pinjam uang personil Polisi, Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial AS dilaporkan Polisi dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Kendari. Karena meminjam uang sebesar Rp 120 juta, dan belum mengembalikan uang tersebut hingga hari ini.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut bermula pada tanggal 15 September 2022 saat AS meminjam uang korban bernama Arif Rahman sebesar Rp 120 juta dengan berjanji uang tersebut akan dikembalikan dua minggu kedepan. AS saat meminjam uang kepada korban yang merupakan anggota Kepolisian menjaminkan sebuah mobil.

BACA JUGA :  Caleg DPR RI Sultra dari Partai Nasdem Diperiksa Sebagai Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Namun pada saat jatuh tempo korban meminta uangnya tersebut, dan AS belum bisa membayar dengan alasan tidak memiliki uang. AS kemudian meminta mobil yang dijaminkan, dengan alasan mobil tersebut akan dianggungkan disebuah pembiayaan dan uang dari anggunan tersebut akan digunakan untuk membayar utang.

Korban yang mempercayai AS, kemudian memberikan mobil jaminan tersebut dengan harapan uang anggunan mobil tersebut akan digunakan untuk membayar utang AS. Namun sayangnya mobil telah dimasukkan ke pembiayaan utang korban belum juga dibayarkan.

Olehnya itu korban melapor di Mapolresta Kendari atas pada tanggal 1 September 2023 lalu dengan laporan penipuan atau perbuatan curang dengan nomor laporan polisi LP/B/300/IX/2023/SPKT/Polres Kendari.

BACA JUGA :  25 Pejabat Eselon II Pemkot Kendari Dilantik, Walikota: Pejabat Jangan Sebar Hoax

Laporan tersebut dan status tersangka AS yang juga diketahui pernah menjadi Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sultra dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi Jumat (27/10/23). Dan berkas perkara kasus tersebut dengan tersangka AS sedang proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Benar, berkas perkaranya sudah di kirim ke JPU. Semoga sudah lengkap dan secepatnya Tersangka dan Barang-Bukti dilimpahkan,” kata mantan Kasatreskrim Polres Konsel itu.