Eksekusi Lahan, Operator Alat Berat di Hujani Batu

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Agu 2020 18:05 0 273 redaksi

Kendari, Britakita.net

Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, seluas 1.800 meter persegi, di Jalan Brigjen M Yunus, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, mendapatkan perlawanan dari beberapa orang tidak dikenal (OTK) pada Jum’at 28 Agustus 2020.

Puluhan aparat polisi dan operator alat berat excavator dihujani batu oleh puluhan OTK dari dalam lokasi tanah yang akan dikosongkan, yang mengakibatkan operator alat berat mengalami luka di kaki dan benturan di dada.

Panitera PN Kendari LM Sutisman mengatakan, sebelumnya pengosongan lahan milik Kamal Pasya sempat ditunda, namun kali ini bisa dilakukan. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan MA.

“Amar putusan MA memerintahkan pengosongan lahan secara menyeluruh dan hari ini kami lakukan eksekusi dikawal aparat kepolisian,” jelasnya

Awalnya puluhan polisi yang mengawal jalannya eksekusi dihadang puluhan warga yang tak dikenal. Saat alat berat bergerak maju, puluhan orang mendekati excavator dan menyerbu alat berat dengan batu dan bom molotov, serta melemparkan bensin dan pertalite.

Polisi yang bertugas mengawal jalannya eksekusi lahan tersebut langsung menembakkan air dari water cannon yang disusul tembakan gas air mata untuk menjauhkan warga yang menolak eksekusi tersebut.

Eksekusi pun berhasil dilakukan. Panitera PN Kendari yang dibantu beberapa aparat kepolisian langsung memasang baliho tanda kepemilikan lahan yang dimenangkan oleh Kamal Pasya.

“Kami telah memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2585.K./pdt/2017 dan surat penetapan eksekusi nomor: 84/Pen.Pdt.Eks 2015/PN.Kdi. tanggal 14 Mei 2020,” tutupnya.

Laporan: Andry

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!