Edar Sabu, Polisi Amankan IRT di Kos-kosan

waktu baca 1 menit
Selasa, 6 Jul 2021 11:50 0 409 redaksi

Kendari, Britakita.net

Seorang wanita cantik asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

IRT tersebut berinisial NH alias C (27) dibekuk di sebuah kos, di jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Senin, 5 Juli 2021 kemarin.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan dari Hasil penangkapan turut diamankan barang bukti berupa 7 saset kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan seberat 8,74 gram.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di simpannya didalam di rumah kos- kosan yang barang haram tersebut dibubgkus kantong kain warna orange beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya, Selasa, 6 Juli 2021.

Pada saat dilakukan interogasi kepada  tersangk memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria di Kabupaten Unaaha.

“Cara transaksi tempel di TPU punggolaka dengan menggunakan komunikasi  handphone,” lanjutnya.

Modus yang dilakukan, tersangka merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu siap edar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NH dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Adriansyah
Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!