Kendari, Britakita.net
Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) tak hanya menyoroti Aktifitas Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, yang memuat Material Batuan Logam selama bertahun-tahun. Padahal diduga Izin beroprasinya Pelabuhan hanya dibolehkan memuat Batuan Nok Logam, dimana hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar Hukum.
AMIN Sultra menyoroti tentang pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Syabandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, dimana diketahui Tugas utama KSOP adalah memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta mengelola kegiatan kepelabuhan di pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

KSOP juga bertugas melakukan penegakan hukum di bidang kelautan, koordinasi pemerintahan di pelabuhan, dan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan kegiatan kepelabuhan.
“KSOP Kendari kami soroti karena kami duga ada pembiaran atas dugaan aktifitas PT TAS yang melanggar hukum dan merugikan Negara,” kata Direktur AMIN Sultra, Muh Adriansyah Husen.
AMIN Sultra menyebutkan secara rinci beberapa tugas spesifik KSOP meliputi Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Pengaturan Lalu Lintas Kapal, Pengaturan dan Pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, Kordinasi Antar Lembaga, Penegakan Hukum, Penyedia Jasa Kepelabuhanan dan Pengelolaan Pelabuhan.
“Penegakan Hukum, KSOP menegakkan hukum di bidang kepelautan, termasuk penanganan pelanggaran peraturan pelayaran. Dan jika benar dugaan kami atas pelanggaran PT TAS maka dapat dipastikan KSOP Kelas II Kendari tak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,” tegasnya.
“Dan semua dugaan-dugaan itu akan kami sampaikan secara detail saat nanti ketika kami menyambangi Polda Sultra dan Kejati Sultra,” tutupnya.






