Konawe, Britakita.Net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menerima uang pengganti kerugian Negara dari perkara tindak pidana Korupsi Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep). Dimana uang sitaan perkara tersebut berjumlah Rp 350 juta, yang berasal dari dua tersangka dalam perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Butanil N. Arifin usai menerima uang pengganti dari para tersangka Rabu (24/3/21) di Kejari Konawe. Dimana tersangka yang mengembalikan kerugian Negara tersebut adalah H. Midhar, dan A. Mustafa yang terlibat dalam perkara Korupsi Pelatihan Siskeudes DPMD Konkep tahun 2021.
“Untuk tersangka H Midhar dia mengembalikan itu Rp 100 Juta dan A. Mustafa itu Rp 250 juta. Dimana pengembalian tersebut dilakukan di Kantor Kejari Konawe dan uang sitaan tersebut kemudian kami storkan di Bank BRI rekening penampungan Kejari Konawe,” katanya.
Lanjut mantan Kasipidsus Bombana itu, menjelaskan adapun Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas tindak pidana Korupsi DPMD Konkep tersebut senilai Rp 848.830.000. Dan selanjutnya pihaknya Kejari dalam hal ini Seksi Pidsus akan melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara sepenuhnya.
“proses hukum akan terus berlanjut, dan pengembalian kerugian Negara yang dilakukan oleh para tersangka adalah salah satu proses hukum yang telah dilakukan,” tutupnya.
Laporan: Ruddi
Editor: Amar






