Kendari, Britakita.net
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi membentuk Panitia Khusus (PANSUS) untuk mengawasi perilaku seluruh jajaran yang ada di tubuh DPRD Sultra.
Hal itu disepakati oleh para anggota DPRD Sultra dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin 16 Desember 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD La Ode Tariala.
Wakil Ketua III DPRD Sultra, Hj. Hasmawati mengatakan, anggota Pansus berjumlah 15 orang yang diusung dari masing-masing fraksi partai yang duduk di kursi DPRD Sultra periode 2024-2029.
“Fraksi Nasdem 3 orang, Fraksi PDI-P 2 orang, fraksi Golkar 2 orang, fraksi Gerindra 4 orang, Fraksi PBB 1 orang, Faksi Demokrat 1 orang, Fraksi PKS-Kebangkitan Bangsa 2 orang, totalnya semua 15 orang.” Ujar Srikandi Gerindra Dapil Bombana dan Konsel.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra La Isra, yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Sultra menyebut, pembentukan panitia khusus ini sangat strategis untuk memaksimalkan kinerja anggota DPRD.
Selain itu hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota dewan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan terarah.
“Contoh salah tugasnya adalah untuk merumuskan berbagai hal yang menjadi prioritas,” bebernya.
“Dalam kode etik itu mengatur tata perilaku di DPR. Misalnya dari pakaian, kehadiran, interaksi di internal maupun eksternal, teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian tetap. Nah disitu tugasnya pansus,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD Sultra melalukan pengesahan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik, dan usai pembentukan Pansus juga membahas atas rencana kerja DPRD Provinsi Sultra tahun 2025.






