Ditantang Tindak PT GKP di Wawonii, Menhut Raya Juli: Berani, Saya Nggak Ada Beban

waktu baca 3 menit
Sabtu, 23 Nov 2024 10:49 0 1888 redaksi

Kendari, Britakita.net

Anggota Komisi IV DPR asal Fraksi Partai Nasdem, Rajiv menantang Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni untuk berani tegas terhadap industri tambang nakal. Mereka yang rajin mengeksploitasi kekayaan alam namun abai terhadap lingkungan.

Rajiv menyebut, perusahaan tambang yang tahunya hanya mengeruk mineral dari perut bumi tanpa memperhatikan lingkungan, layak Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)-nya dicabut.

“Saya mau tanya Pak Menteri Kehutanan, berani-kah mencabut IPPKH tambang yang tidak menjalankan reboisasi yang sudah diperintahkan Kementerian Kehutanan,” tanya Rajiv dalam rapat antara Komisi IV DPR dengan jajaran Kementerian Kehudatan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Rajiv meyakini, cukup banyak perusahaan tambang yang nakal, enggan melakukan rehabilitasi lahan terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS).

“Masih ada perusahaan yang ogah-ogahan melaksanakan kewajibannya melakukan reforestrasi atau rehabilitasi lahan yang telah rusak akibat kegiatan usaha mereka,” ungkap Rajiv.

Atas tantangan ini, Menhut Raja Juli menegaskan tak takut untuk mencabut IPPKH milik perusahaan tambang nakal yang enggan menjalankan tanggung jawab penghijauan lahan setelah digunakan.

“Secara tegas saya katakan saya berani, saya enggak ada masalah,” jawab Raja Juli dalam rapat.

Selama ada data dan terbukti, kata Menhut Raja Juli, perusahaan tambang yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Untuk penegakan hukum sektor kehutanan, dia bilang, Kemenhut menggandeng penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

“Selama datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal ini, nggak ada soal saya,” kata Menhut Raja Juli.

Anak Usaha Harita Group Harus Ditindak

Awal pekan ini, ratusan warga Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar aksi demonstrasi di Kantor PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group yang merupakan kerajaan nikel milik  Lim Hariyanto Wijaya Sarwono.

Tahun ini, Lim Hariyanto masuk j10 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes. Nilai kekayaannya mencapai US$4 miliar. Atau setara Rp62 triliun (kurs Rp15.500/US$).

Dalam aksi ini, warga mendesak PT GKP menghentikan aktivitas pertambangannya dan segera angkat kaki dari Pulau Wawonii. Diduga kuat, kegiatan tambang nikel dari PT GKP, menjadi biang kerok atas rusaknya lingkungan di Pulau Wawonii.

Tak hanya hutan yang amblas, sungai yang menjadi sumber penghidupan warga, menjadi tercemar. Alih-laih warga sekitar tambang nikel milik PT GKP Sejahtera, malah banyak yang menderita.

Secara hukum, kegiatan tambang PT GKP sudah dilarang. Namun, perusahaan ini terus melanggarnya. Pada 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan dan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP.

Pada Desember 2022, MA juga membatalkan pasal yang mengakomodir pertambangan pada Peraturan Daerah Konawe Kepulauan Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) melalui putusan Putusan No 57 P/HUM/2022.

Selain itu, MA juga memperkuat ketentuan pelarangan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii melalui Putusan No 14 P/HUM/2023 tentang pengujian Perda RTRW Konkep yang kembali diajukan oleh masyarakat.

Tak hanya putusan di MA saja, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan uji materi UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT GKP.

Intinya, putusan hukum yang sudah berkuatan tetap itu, menegaskan PT GKP tak boleh lagi beroperasi di pulau kecil yang luasnya tak lebih dari 2.000 kilometer persegi. Pulau Wawonii sendiri merupakan pulau kecil dengan luas 867,58 kilometer persegi.

Penulis : Mar
Editor : Red




LAINNYA
error: Content is protected !!