Disnakertrans Sultra Buka Posko Satgas THR, Kadis: Tak Bayar, Ada Penegakan Hukumnya

oleh -41 Dilihat
oleh
Disnakertrans Sultra Buka Posko Satgas THR, Kadis: Tak Bayar, Ada Penegakan Hukumnya

Kendari, Britakita.net

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroprasi di Bumi Anoa agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Karyawannya. Selain menghimbau Disnakertrans juga membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnakertrans Sultra, Laode Muh. Ali Haswandy diriya menjelaskan berdasarkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan, sebagai bagian dari upaya perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan berdasarkan pada pertama, Undang-undang (UUD) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintan pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

“Kedua, peraturan pemerintah republik indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Ketiga eraturan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan,” katanya.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu 2024, Ketua Kadin Pastikan ke Investor Sultra Tetap Aman

Lanjut Kadis Keempat, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024, tanggal 15 maret 2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Haswandy juga menjelaskan pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, sehingga menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha di sulawesi tenggara  kepada pekerja/buruh. Olehnya itu pihaknya mengimbau kepada perusahaan yang beroperasi di Sultra agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR, yang wajib dibayarkan paling lama Tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA :  10 Dzulhijjah Gerindra Sultra Salurkan Lima Ekor Hewan Kurban, Triple A: Semoga Bermanfaat

“THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil, untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 di Sultra, telah dibentuk posko satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR di Dinas kami. Dari hasil summary pelayanan konsultasi dan pengaduan THR tahun 2023 lalu tercatat  jumlah laporan sebanyak 18 laporan, diantaranya pelayanan konsultasi ada Empat orang pekerja, pengaduan THR tidak dibayarkan 10 perusahaan dan pengaduan  pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan Empat perusahaan,” tutupnya.