Breaking News
light_mode
Beranda » Ragam » Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 10 Apr 2023
  • visibility 482

KOTA BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

”Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” ucap Firman dalam diskusi bertema “Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR” di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

”Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

”Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

Pengaduan THR menurun

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

”Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.

Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

”Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis,  penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan,” jelas Joao.

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.

”Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi,” pungkasnya.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghadapi Hari Raya Idul Fitri, Sekda Konawe Imbau Selalu Menjaga Prokes

    Menghadapi Hari Raya Idul Fitri, Sekda Konawe Imbau Selalu Menjaga Prokes

    • calendar_month Sen, 25 Apr 2022
    • account_circle redaksi
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Konawe, Britakita.net Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan memimpin apel gabungan di Pendopo Kantor Bupati Konawe, Senin (25/4/2022). Kegiatan itu diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe. Saat menyampaikan arahannya, Sekda berharap agar seluruh tim gabungan tetap menjalankan tugasnya utamanya keselamatan dan keamanan dalam menghadapi perayaan lebaran Idul Fitri. “Apa yang sudah diinstruksikan […]

  • Diduga Dibunuh, Suami Istri di Baubau Ditemukan Tewas

    Diduga Dibunuh, Suami Istri di Baubau Ditemukan Tewas

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • account_circle redaksi
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Pasangan Suami Istri (Pasutri) La Moni dan Wancumapi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah, Selasa, 23 Agustus 2022. Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, saat ditemukan pada tubuh kedua korban terdapat beberapa luka tikaman dan sayatan senjata tajam (sajam) “Lukanya masing-masing di leher, dan untuk suaminya luka […]

  • DPRD Kota Kendari: Kalau Tidak Untung, Pemkot Ambil Alih Saja Pengelolaan Pasar Basah

    DPRD Kota Kendari: Kalau Tidak Untung, Pemkot Ambil Alih Saja Pengelolaan Pasar Basah

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2020
    • account_circle redaksi
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.id Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Ir Andi Sulolipu melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pasar Basah Kota Kendari, Sabtu (1/8/20). Dalam kunkernya, Andi Sulolipu bertemu dengan perwakilan pedagang Pasar Basah, dan berdialog seputar aktivitas perdagangan di Pasar Basah. Berbagai keluhan datang dari para pedagang terkait fasilitas dan pengelolaan Pasar […]

  • Listrik di Kabaena, Pj Bupati Bombana Tanda Tangan MoU bersama PT PLN

    Listrik di Kabaena, Pj Bupati Bombana Tanda Tangan MoU bersama PT PLN

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle redaksi
    • visibility 1.220
    • 0Komentar

    Bombana, Britakita.net Penjabat Bupati Burhanuddin, penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) bersama PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulselrabar. Acara penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapim GM Makassar pada hari Senin, (5/6/23). Pendatanganan MoU merupakan keseriusan Pemkab Bombana menangani Kebutuhan listrik di Kabupaten Bombana, khususnya di Pulau Kabaena, menjadi salah satu prioritas serius bagi Pemkab Bombana […]

  • Sopir Angkot di Kendari Perkosa Penumpangnya, Korban Dibawa ke Hotel Melati

    Sopir Angkot di Kendari Perkosa Penumpangnya, Korban Dibawa ke Hotel Melati

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2024
    • account_circle redaksi
    • visibility 1.205
    • 0Komentar

    Kendari, Britakita.net Seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental (berkebutuhan khusus) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa menjadi korban kekerasan seksual (Ruda paksa) seorang sopir angkot. Korban yang berinisial DRA (21), terpaksa menuruti permintaan pelaku berinisial HMT (35) yang berprofesi sebagai sopir angkot, beralamat di jalan Budi Utomo Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari, usai […]

  • Ridwan Kamil Lepas Ekspor Kopi Garut ke Belanda

    Ridwan Kamil Lepas Ekspor Kopi Garut ke Belanda

    • calendar_month Rab, 2 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 399
    • 0Komentar

    GARUT – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melepas ekspor kopi ke Belanda dengan total nilai Rp4 miliar di Desa Mekarsari, Cikajang, Kabupaten Garut, Rabu (2/3/2022). Kopi yang diekspor merupakan produk hasil binaan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan PT Astra Internasional Tbk. Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemberian sarana produksi dari Pemda Provinsi Jabar kepada petani […]

expand_less