Diduga Nama Oknum Anggota DPRD Sultra Terseret dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit

oleh
oleh
Diduga Nama Oknum Anggota DPRD Sultra Terseret dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit

Kendari, Britakita.net

Pusaran Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyeret nama Oknum Anggota Dewan Provinsi Sultra, tak main-main mulai dari Polda Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dan Kejari Kolaka Utara (Kolut) yang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Bibit diduga ada keterlibatan Oknum Anggota Dewan. Dimana diketahui Oknum Anggota Dewan tersebut sebelumnya merupakan salah satu Pengusaha yang bergerak dibidang Pembibitan.

Perkara dugaan Korupsi Bibit yang diselidiki Polda Sultra merupakan pengadaan bibit  Tahun Anggaran 2024 yang tengah diproses Ditreskrimsus Polda Sultra. Penyidik Ditreskrimsus telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana. Sejumlah pejabat Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra telah dimintai keterangan, termasuk pihak penyedia, yakni CV Wahana Multi Cipta.

Naiknya status perkara menunjukkan penyidik meyakini telah terdapat peristiwa pidana dan kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk menghitung potensi kerugian negara serta menelusuri mekanisme pengadaan yang dilakukan.

BACA JUGA :  Akun Mengatasnamakan Walikota, Masyarakat Diminta Hati-hati

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Nico Darutama menargetkan perkara ini dapat diselesaikan hingga akhir tahu 2026 ini.

“Mudah – mudahan akhir tahun sudah P21,” Ujar AKBP Nico.

Kasus selanjutnya dilidik oleh Kejari Kolaka atas Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp7,5 Miliar tahun anggaran 2021 dan 2022 yang dilakukan oleh Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Program dengan nilai anggaran mencapai Rp7,5 miliar tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka serta sebuah rumah mewah di kawasan CitraLand Andounohu, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Akan Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH., menjelaskan bahwa rumah yang digeledah memiliki keterkaitan dengan saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa dalam kegiatan PSR dimana AA merupkan Oknum Anggota DPRD Provinsi.

Perkara dugaan Korupsi selanjutnya dilakukan oleh Kejari  Kolut, yang menyelidikan Pengadaan Bibit Tahun 2025 dimana dalam kasus di Kejari Kolaka telah memeriksa beberapa pihak diantaranya pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara serta pihak penyedia telah diperiksa sebagai saksi.

Berbeda dengan dua perkara lainnya, Kejari Kolaka Utara masih merahasiakan identitas perusahaan penyedia yang diperiksa dengan alasan kepentingan penyidikan. Namun, status perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan sebagai dasar untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.