Diduga Korupsi, Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari Akan Habiskan Masa Pensiunnya di Jeruji Besi

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Nov 2023 20:25 0 3716 redaksi

Kendari, Britakita.net

Diusia pensiun Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Kendari berinisial MFS (58) seharusnya menikmati masa tuanya usai mengabdi mendidik anak Negeri. Namun sayangnya masa pesiunnya harus dinikmati dibalik jeruji besi karena di duga telah melakukan korupsi dana bantuan pembangunan fisik–redesain Ruang Praktikum Siswa (RPS) teknik pemesinan pada SMK Negeri 2 Kendari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Polresta Kendari melalui Kasat reskrim, AKP Fitrayadi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap MFS (58), yang saat ini bekerja sebagai ASN atau Guru di SMK Negeri 2 Kendari. MFS beralamat di BTN Batu Marupa Blok E No. 9 RT 015/RW 005 Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Dasar penahanan tersangka ini merujuk pada SPRINDIK No. 22 tanggal 24 Januari 2023, Surat Tugas TSK No. 240 tanggal 30 Oktober 2023, serta Surat Perintah Penyelidikan (Sprinhan) No. 246 tanggal 2 November 2023,” Ujar AKP Fitrayadi pada Kamis (2/11/23).

AKP Fitrayadi mengungkapkan  bahwa pada tahun anggaran 2021, SMK Negeri 2 Kendari dianggap sebagai penerima bantuan dalam program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan. Bantuan ini senilai Rp. 2.315.110.000 (Dua Milyar Tiga Ratus Lima Belas Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) untuk pembangunan fisik ruang praktikum siswa sektor pemesinan.

Lanjut, MFS saat itu yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, ditugaskan sebagai Pengelola Anggaran dan memilih beberapa orang untuk mengelola anggaran pembangunan fisik ini secara Swakelola.

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan, bawa bantuan dana ini dari Kementrian yang diberikan dalam bentuk uang tunai (2 tahap, masing-masing tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%).

Namun, setelah pemeriksaan oleh Kementrian, disimpulkan bahwa struktur bangunan gedung tidak memenuhi standar, dan pembangunan fisik ruang praktikum siswa SMK Negeri 2 Kendari Tahun Anggaran 2021 dianggap tidak layak pakai, gagal konstruksi, dan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.

“Kerugian keuangan negara akibat tindakan ini mencapai Rp. 1.251.886.920 (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah),” Ungkap AKP Fitrayadi

Untuk itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU. RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana bagi tersangka ini adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini,” Pungkasnya.

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!