Dari Kasus PT Bososi, Kejari Konawe Serahkan Rp 14,9 Miliar Ke Negara

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Nov 2021 14:57 0 349 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menggelar Konferensi Pers terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak Rp 14,9 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bersama Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bertempat di Aula Kejati Sultra, Selasa (2/11/2021).

Dimana prestasi yang dilakukan Kejari Konawe merupakan koodinasi dan pendampiangan Tim dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung yang dikomandoi oleh Abdillah SH, MH.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sarjono Turin, SH, MH, Wakajati, Asisten Intelejen Kejati, Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH bersama para Kepala Seksi Kejari Konawe.

“Ini adalah bukti kontribusi kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Konawe dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” kata Sarjono Turin, Selasa, (2/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa jumlah uang hasil rampasan di bidang pertambangan tersebut sebesar Rp. 14.9 Miliar

Uang ini dari hasil lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dalam hal ini perkara penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dengan terdakwa PT. Rockstone Mining Indonesia, PT. Natural Persada Mandiri, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan Tuta Nafisa di lokasi IUP PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.

“Uang rampasan ini berasal dari perkara UU Minerba,” katanya.

Diketahui, perkara koorporasi ini diputus di Pengadilan Negeri Unaaha pada tahun 2020 dan 2021 dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Laporan: Adi/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!