Cekcok Saat Miras Rekan Ditebas, Lengan Nyaris Putus, Kepala Berlumur Darah

oleh -54 Dilihat
Cekcok Saat Miras Rekan Ditebas, Lengan Nyaris Putus, Kepala Berlumur Darah

Muna, Britakita.net

LF (33) warga Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna akhirnya harus meringkuk di ruang tahanan Polres Muna.

Ia ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat yang membuat korbannya berlumuran darah dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada pada Sabtu (12/3/2022) sekira Pukul 16.00 WITA di depan SD 9 Duruka.

Kabag Ops Polres Muna Kompol, Ngatimi dalam keterangannya mengungkapkan, penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku LF (33) minum-minuman keras bersama di halaman rumah korban.

“Korban bersama pelaku mengonsumsi miras jenis arak di depan rumah kediaman korban,” terang Kompol Ngatimi didampingi Kasat Reskrim Polres Muna IPTU, Astaman Rifaldi Saputra.

Saat kedunya tengah “mina-mina” (bhs daerah artinya minum-minum) terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

Dibawah pengaruh minuman keras, pelaku yang emosi lalu lari ke rumahnya yang berjarak sekitar 70 meter dari rumah korban, untuk mengambil sebilah parang.

BACA JUGA :  Pemulung Temukan Janin Didalam Toples, Bercampur Tumpukan Sampah di TPA Puwatu

“Pelaku keluar dari rumahnya dan kembali ke rumah korban. Saat di perjalanan tepat di depan SD 9 Duruka, pelaku mendengar korban memanggil pelaku,” ungkap Kompol Ngatimi.

Saat pelaku mendatangi korban yang tengah bersama istrinya, tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah bahu korban.

“Korban menangkis menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai lengan kanan dan mengakibatkan korban dan istrinya terjatuh ke tanah,” beber Kompol Ngatimi.

Meski korban yang tak lain adalah rekan dan tetangganya sendiri itu telah terjatuh, namun pelaku tidak menghentikan serangannya kepada korban.

Sekali lagi, pelaku mengayunkan parangnya ke arah korban dan tepat mengenai kepala bagian atas korban sehingga membuat darah mengucur dari kepala.

Usai melampiaskan emosinya, pelaku langsung meninggalkan korban yang tergeletak dan terluka parah itu bersama istrinya.

BACA JUGA :  Diduga Melakukan Pelanggaran, Kejati Diminta Periksa PT GMS dan Wakil Ketua DPRD Konsel

Menerima informasi penganiayaan tersebut, Tim Resmob Polres Muna dipimpin Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

Pada Jumat, (18/3/2022) sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Resmob Polres Muna menangkap LF (33) di rumah orang tuanya di Dusun 4, Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan motif pelaku melakukan kejahatannya karena berada dalam pengaruh minuman keras,” ujar Kompol Ngatimi.

Selain menagkap pelaku, polisi juga menyita sebilah parang runcing dengan panjang 55 cm, dengan gagang terbuat dari kayu.

“LF akan dikenakan Pasal 353 ayat (1) KUHP subsiber Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 4 tahun Penjara,” pungkasnya.

Reporter: Rizal Saputra / Editor: Up