Bahaya Boti, Pemkot Kendari Akan Siapkan Regulasi Khusus

oleh
oleh
Bahaya Boti, Pemkot Kendari Akan Siapkan Regulasi Khusus

Kendari, Britakita.net

Isu peyimpangan Perilaku Seks kini tengah meresahkan masyarakat salah satunya di Kota Kendari, dimana hal tersebut menjadi fenomena jaman now yang beberapa literasi merupakan efek dari media Sosial. Salah satu istilah anak kekinian untuk penyimpangan Pelaku Seks adalah Boti, artinya laki-laki penyuka sesama jenis.

Menanggapi isu yang sedang santer tentang Boti atau LGBT Pemerintah Kota Kendari menyatakan komitmen kuat dalam upaya pencegahan penyimpangan perilaku seksual melalui langkah terpadu yang mencakup pencegahan, pembinaan, hingga rehabilitasi sosial di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketahanan sosial dan moral masyarakat melalui kebijakan yang terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  ASR-Hugua Deklarasi Kemenangan Usai Unggul Quick Count Pilgub Sultra

Menurutnya, fenomena penyimpangan perilaku seksual, termasuk isu Boti atau LGBT, perlu disikapi dengan pendekatan yang komprehensif. Tidak hanya melalui pengawasan sosial, tetapi juga melalui edukasi, pembinaan, dan pendampingan yang tepat sasaran.

“Pemerintah Kota Kendari mendukung upaya pencegahan. Penanganannya harus melalui pencegahan, pembinaan dan rehabilitasi. Karena itu perlu segera dibuat Peraturan Daerah sebagai dasar hukum,” ujar Amir Hasan.

Pemkot Kendari menilai bahwa langkah pencegahan menjadi kunci utama dalam mengantisipasi berkembangnya perilaku yang dianggap menyimpang secara sosial. Upaya ini akan diwujudkan melalui sosialisasi kepada masyarakat, penguatan peran keluarga, pendidikan karakter bagi generasi muda, serta kolaborasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Hadiri Ekspose Manajemen Talenta di BKN Pusat

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pembinaan dan rehabilitasi bagi individu yang membutuhkan pendampingan sosial maupun psikologis. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih manusiawi tanpa menimbulkan stigma di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Kendari mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah yang akan menjadi payung hukum dalam menjalankan program pencegahan, pembinaan sosial, serta perlindungan masyarakat secara terintegrasi, guna menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan kondusif di Kota Kendari.