Kendari, Britakita.net
Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra melaporkan secara resmi PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Kamis (626/6/2025). Didalam laporannya AMIN Sultra melampirkan beberapa berkas perusahaan PT TAS yang diduga sebagai Topeng aktivitasnya yang melawan Hukum.
Hal tersebut diungkapkan Direktur AMIN Sultra, Andriansyah Husen yang ditemui usai melaporan dugaan tindak pidana korupsi aktifitas PT TAS karena diduga merugikan Negara dengan melakukan pembangkangan terhadap undang-undang yang berlaku.
“Jadi ada kerugian Negara atas aktifitas PT TAS, karena mereka menggunakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) untuk kepentingan umum. Sedangkan Surat Edaran Menteri Investasi Nomor 18 Tahun 2021 yang isinya Dilarang menggunakan Terminal untuk
kepentingan sendiri untuk melayani kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu
dengan izin Dirjend perhubungan laut,” katanya.
Lanjut pria akrab disapa Binggo itu PT TAS diduga masih memungut biaya jasa
kepelabuhanan yang dulunya 2-3 tahun yang lalu sebesar Rp. 15.000 per Metrik Ton (MT) sekarang sebesar telah naik sebesar Rp 45.000/MT dari 3 perusahaan tambang PT ST Nickel Resources, PT MCM, dan PT CAHS.
“Hasil Investigasi kami PT CAHS ini tak memiliki RKAB, namun PT TAS melakukan pemuatan Ore Nikel dari IUP PT CAHS,” katanya.
Lanjut AMIN Sultra Dari tahun ke tahun praktek mengelabui inilah yang dilakukan PT TAS tanpa sentuhan hukum dan anehnya pihak Kepala KSOP Kendari seakan tidak mengetahui apa apa dan membenarkan aktivitas yang dilakukan PT TAS masih dalam jangkauan regulasi, maka dari itu kami menduga bahwa kepala KSOP Kendari ikut terlibat dalam pusaran mega korupsi yang dilakukan PT TAS.
Buntut viralnya kasus PT TAS ini, Kepala KSOP Kendari dengan bangganya menunjukan
kepada kami “Pendapat Hukum” dari Ditreskrimsus POLDA Sultra perihal : Pendapat
hukum pemuatan ore nikel pada TUKS PT TAS dengan keterangan “Dapat dilakukan” dan
ditanda tangani oleh Dirkrimsus Polda Sultra Bambang Wijanarko, S.I.K, Kepala KSOP
mengatakan bahwa kami sudah legal karena aktivitasnya didapat dilakukan dengan dalih
“ketika ada apa apa kan dari mereka juga yang periksa kami” statement dari Rahman Kepala KSOP Kelas II Kendari.
“Kami berharap laporan ini segera diproses oleh Kejati Sultra, dan kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kepastian hukum atas aktifitas PT TAS,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Manager Oprasional PT TAS, Hendra dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa landasan beroprasinya PT TAS saat ini adalah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Izin Terminar Umum (Termum) PT TAS telah berakhir dan tak diperpanjang lagi. PT TAS juga memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memungkinkan untuk melakukan aktifitas pengangkutan dan penjulan Mineral Logam.
Dan PT TAS yang miliki IUPK bekerja sama dengan perusahaan pemegang IUP yaitu PT ST. Nikel dan PT MCM, yang kemudian Ore Nikel kedua perusahaan itu dibeli oleh PT TAS dan di Tampung di Kawasan Jetty PT TAS.
“Kasarnya kami ini Trader juga, dengan melakukan pembelian Ore Nikel kepada dua perusahaan itu. Namum kami tidak menjual di Pabrik kami menjual ke Trader lain lagi karena kami tidak memiliki Kuota di Pabrik dan kami mencari Trader lagi yang miliki Kuota di Pabrik,” katanya Hendra.






