Kendari, Britakita.net
Keputusan penangguhan penahanan terhadap AYP (42), vokalis grup band Rockafada sekaligus tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, menuai protes keras.
Pihak korban menilai alasan penangguhan penahanan karena penyakit Tuberkulosis (TBC) yang diidap pelaku sangat janggal dan sarat akan siasat demi menghirup udara bebas.
Sebelumnya, pihak kepolisian memberikan status wajib lapor kepada AYP dengan pertimbangan kondisi kesehatan, mengingat TBC merupakan penyakit menular yang rentan menyebar melalui droplet. Namun, langkah ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Kuasa Hukum Korban, Andre Darmawan, membongkar sejumlah kejanggalan terkait klaim kesehatan tersangka. Berdasarkan pengakuan ibu korban, AYP sama sekali tidak memiliki riwayat medis penyakit kronis, apalagi menjalani perawatan intensif selama ini.
“Kemarin, tanggal 3 Juli, dia baru dirawat di Puskesmas. Ini memicu pertanyaan besar, kenapa baru sekarang dirawat? Jika benar-benar sakit parah, seharusnya rekam medis dan riwayat pengobatannya sudah ada sejak lama sebelum kasus ini mencuat,” kata Andre, Minggu (05/07/2026).
Andre secara blak-blakan mengajak publik untuk menilai sendiri drama penangguhan penahanan ini. Ia menduga diagnosis penyakit tersebut sengaja dimunculkan sebagai alibi mendadak.
”Sakit itu tidak bisa direkayasa karena pasti ada rekam medisnya. Tiba-tiba saja muncul alasan ini setelah ada upaya penangguhan penahanan. Apakah ini hanya taktik untuk mencari pembenaran?” tegasnya.
Lebih jauh, Andre mengungkapkan kekhawatiran terbesar pihak keluarga saat ini. Bebasnya pelaku di luar sel tahanan memicu trauma mendalam dan ketakutan bahwa tersangka akan mengulangi aksi bejatnya atau melakukan intimidasi.
Ada dugaan kuat bahwa pelaku berpotensi melakukan kembali tindak pidana pencabulan tersebut, yang membuat posisi korban kini berada dalam bayang-bayang ancaman.
Oleh karena itu, pihak korban mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas demi keselamatan jiwa dan psikologis korban.
“Kami meminta Polresta Kendari untuk meninjau ulang dan mencabut penangguhan penahanan ini. Menurut kami, pelaku sama sekali tidak layak mendapatkannya. Mewakili ibu korban, kami sangat berharap pelaku segera ditahan kembali dan diadili secepatnya,” pungkas Andre.






