Aktivitas PT JRT Minta Dihentikan

oleh
oleh
Aktivitas PT JRT Minta Dihentikan

Kendari, Britakita.id

Jagad Raya Tama (JRT), diduga melakukan penambangan diluar dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), dimana dugaan tersebut disuarakan oleh Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Pemantau Pembangunan (PMPP) Sultra. Yang berdemonstrasi di Kantor Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sultra, Selasa (12/3/19).

Dimana masa mendesak Gakum LHK Sultra, segera mengusut dugaan pelanggaran lingkungan dan kehutanan atas aktivitas pertambangan PT JRT, di Desa Kiaea dan Watudemba,Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.

BACA JUGA :  Kantongi SK Karateker, Pengurus DPW Pekat IB Sultra Baru Siap Gelar Muswil Awal Januari 

Koordinator Lapangan (Korlap) masa aksi, David Konasongga meneriakkan PT JRT diduga melakukan penambangan diluar dari wilayah IUP dan penyerobotan lahan di kawasan hutan lindung, yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Akibat aktivitas itu, terjadi kerusakan kawasan hutan dan pencemaran lingkungan,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Muh. Saiful, yang juga masa aksi mengatakan, tak hanya Gakum LHK, Gubernur Sultra, Ali Mazi  juga harus segera menghentikan aktivitas pertambangan PT. JRT.

BACA JUGA :  Polda Sultra Diminta Penjarakan Owner PT DJL

“Selai Gakum LHK, kami juga mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT. Jagad. Karena jika tidak akan semakin berdampak besar,” tegasnya.

Menanggapi laporan itu, Kepala Perwakilan Gakum LHK Sultra, Asra Jaya mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi laporan teman-teman massa aksi. Kami akan melakukan peninjauan langsung di lokasi atau uji petik,” ucapnya.

Laporan: Jusmadi