Akrifitas PT KKU Diduga Illegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Agu 2019 15:43 0 690 redaksi

Konawe, Britakita.id

Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Konawe mulai melakukan pemeriksaan terhadap PT. Karyatama Konawe Utara (KKU) atas dugaan pengunaan kawasan hutan tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dan hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi dari PT KKU.

Kasat Reskrim Polres Konawe ,IPTU Rachmad Zam-zam yang dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan terhadap PT. KKU atas Dasar dugaan penyerobotan kawasan hutan di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

” Pemeriksan yang dilakukan penyidik Tipiter terkait adanya surat aduan dari masyarakat bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH,”katanya.

Penyerobotan kawasan yang diduga dilakukan PT. KKU tersebut diantaranya adalah pembangunan kantor, mess karyawan, pembuatan jalan hauling dan workshop.

“Kami sudah cross cek di kelapangan bersama personil kehutanan Konawe Utara , bahkan penyidik telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi atas dugaan penyerobotan kawasan hutan yang dilakukan PT. KKU di Kecamatan Langgikima, “terangnya Kamis, (29/8/19).

Lanjutnya, hari ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Tenggara untuk mengetahui apakah lokasi yang digunakan PT. KKU masuk dalam kawasan hutan atau tidak.

“Jika BPKH mengatakan masuk dalam kawasan hutan dan tidak memiliki IPPKH maka kami akan tingkatkan kepenyidikan lebih lanjut lagi,”tutupnya.

Laporan: Muhammad Andri
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!