Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra diminta tak tinggal diam dengan adanya temuan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Provinsi Sultra, yang menemukan adanya kerugian Negara pada sebesar Rp 3 Miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra. Dan miminta Kejati Sultra pro aktif dalam penanganan Korupsi di Sultra jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat saja.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Sultra, Rendi Tebara yang menjelaskan bahwa telah santer dipemberitaan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra dan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Tahun Anggaran 2023. Yang atas dasar tersebut DPRD membentuk Pansus dan menemukan adanya kerugian negara di Dinas yang dipimpin oleh Pj Walikota Kendari, Muhammad Yusup.
“Pansus DPRD Provinsi temukan adanya kerugian Negara yang sangat besar yaitu Rp 3 miliar, tentunta harus menjadi perhatian APH khususnya Kejaksaan,” katanya.
Lanjut Rendi Tebara, Pansus DPRD Provinsi Sultra telah menyerahkan hasil temuan tersebut di Inspektorat Sultra dan dirinya barharap Inspektorat bisa transparan ke public tentang hasilnya itu.
“Ini sudah berlarut-larut harusnya Kejaksaan tak tinggal diam harus menjemput bola. Jangan alasannya tidak ada laporan, sementara dimedia sudah banyak yang beritakan terus apa gunanya Divisi Intelejen di Kejaksaan? nanti disuap laporan baru mau bergerak,” tegasnya.
“Kami juga telah mejadwalkan melakukan aksi di Kejati Sultra, untuk membangunkan para Jaksa karena kami anggap Jaksa di Kejati Sultra sedang tidur jadi harus dibangunkan,” tutupnya.