Kendari, Britakita.net
Pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang pada Ops Keselamatan Anoa 2022 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultr) meningkat 295 kasus dibanding tahun lalu.
Ditahun 2021 surat tilang yang dikeluarkan Direktorat Lalulintas Polda Sultra sebanyak 665 kasus pelanggaran tilang dari 12 kabupaten kota yang melaksanakan.
Sementara itu, untuk jumlah pengendara yang ditilang di tahun 2022 sebesar 960 pelanggar se Sultra dalam Ops Keselamatan Anoa 2022, yang digelar mulai, 1 – 14 Maret 2022.
Kepala Subbidang Keamanan dan Keselamatan (Kasubbid Kamsel) Dir Lantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi menjelaskan operasi keselamatan Anoa 2022 dilaksanakan menggunakan metode hunting system.
Menurutnya, hunting system merupakan salah satu langkah maksimal yang dilakukan Ditlantas Polda Sultra bersama jajarannya.
“Dapat melakukan penilangan secara langsung saat berada di depan mata tanpa mesti melewati titik lokasi operasi keselamatan anoa yang digelar,” ungkapnya, Kamis, 17 Maret 2022.
AKBP Jarwadi menjelaskan pihaknya terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, agar tetap patuh dan taat terhadap aturan-aturan lalu lintas.
“Adapun sasaran prioritas dalam operasi itu seperti, melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak pakai hlem, dan pengendara motor anak di bawah umur,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up